
PROSESNEWS.ID – Aliansi Pemuda Rakyat Prima Menggugat (RPM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Desa Prima, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo, pada Kamis (4/12/2025).
Aksi tersebut merupakan bentuk protes keras terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang dinilai merugikan masyarakat. Massa mengajukan sejumlah tuntutan, termasuk mendesak Kepala Desa Prima untuk segera mundur dari jabatannya.
Selain itu, demonstran juga menuntut transparansi dalam pengelolaan anggaran serta menyerukan dihentikannya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan pemerintahan desa.
Koordinator lapangan, Wahyudi Lareko, menyatakan bahwa aksi ini merupakan aspirasi murni masyarakat yang menginginkan pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.
“Kami masyarakat mau pemerintahan yang bersih, hentikan praktik-praktik KKN di desa ini,” tegasnya.
Situasi sempat memanas ketika massa membakar ban sebagai simbol kekecewaan. Aparat keamanan pun disiagakan untuk memastikan kondisi tetap aman dan kondusif.
Sementara itu, Kepala Desa Prima, Oin Kadir, menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang terjadi. Ia menegaskan kesiapannya untuk dimintai pertanggungjawaban dan menerima sanksi hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran.
“Saya memohon maaf atas apa yang sudah terjadi dan siap dihukum sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Menanggapi aksi tersebut, Camat Asparaga, Muliadi Pasa, berjanji akan bersikap objektif dan profesional. Ia memastikan tidak akan ada diskriminasi terhadap masyarakat pascaaksi dan menegaskan bahwa pihak kecamatan akan menjaga situasi tetap kondusif.
“Kamu siap bertanggungjawab apabila ada diskriminasi dimasyarakat pasca aksi ini,” tuturnya.
Camat menambahkan, pihak kecamatan akan segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Desa Prima sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat.
Reporter: Sandri Mooduto














