
PROSESNEWS.ID – Empat perkara dugaan korupsi yang selama ini berjalan relatif cepat dan transparan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara kini disebut-sebut berada di ambang peningkatan status.
Namun, di saat bersamaan, struktur internal lembaga tersebut justru mengalami perombakan. Pergantian terjadi pada pucuk pimpinan, mulai dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) hingga Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) yang menangani perkara korupsi di Gorontalo Utara.
Perkara yang ditangani bukan kasus kecil. Dugaan korupsi pembangunan Masjid Jabal Iqro, skandal dana BKAD miliaran rupiah, penyimpangan dana desa Gentuma, hingga kasus penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Gerbang Emas menjadi sorotan karena menyangkut uang rakyat dalam jumlah besar.
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap perkembangan penanganan perkara, terjadi pergantian pimpinan di Kejari Gorontalo Utara.
Aditya Narwanto resmi menggantikan Zam Zam Ikhwan sebagai Kajari Gorontalo Utara. Pelantikan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Riyono, pada Kamis (29/1/2026).
Selain itu, posisi strategis Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus yang sebelumnya dijabat oleh Bagas Prasetyo Utomo sebagai pelaksana tugas, kini resmi diemban secara definitif oleh Eric B.C. Nikijuluw pada (8/2/2026).
Pergantian ini terjadi ketika sejumlah perkara besar telah berada pada tahap penyidikan. Bahkan, dalam kasus PUDAM, telah ditetapkan dua orang tersangka pada November 2025.
Kasus BKAD menjadi salah satu yang paling menyita perhatian. Dana setoran dari 123 desa yang nilainya mencapai Rp4,3 miliar hingga Rp4,5 miliar diduga digunakan untuk kegiatan bimbingan teknis (bimtek) tanpa dasar kewenangan hukum yang jelas.
Jika benar pelatihan tersebut bukan kewenangan BKAD, maka konstruksi perkaranya berpotensi masuk ranah pidana.
Pada perkara pembangunan Masjid Jabal Iqro, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai ratusan juta rupiah.
Penyidikan telah dimulai sejak Maret 2025, namun hingga kini publik masih menunggu kejelasan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
Sementara itu, dalam kasus PUDAM, dua mantan direksi telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp1,66 miliar. Kajari sebelumnya, Zam Zam Ikhwan, juga menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
Pergantian struktur ini terjadi setelah capaian kinerja yang dinilai baik di bawah kepemimpinan sebelumnya. Tercatat, terdapat 15 penyelidikan, 6 penyidikan, serta pemulihan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar yang telah disetorkan ke kas daerah. Bahkan, Kejari Gorontalo Utara sempat meraih peringkat kedua kinerja terbaik di wilayah hukum Kejati Gorontalo.
Aktivis Gorontalo Utara, Sandy Syafrudin Nina menyampaikan, publik saat ini menantikan langkah konkret Kejari Gorontalo Utara di bawah kepemimpinan baru.
“Apakah perombakan struktur ini akan mempercepat penetapan tersangka dan pelimpahan perkara ke pengadilan, atau justru membuat proses kembali beradaptasi dari awal,” ucapnya, Minggu (22/2/2026).
Empat perkara besar tersebut kini telah berada pada tahap penyidikan. Arah penanganannya berada di tangan pimpinan baru Kejari Gorontalo Utara.
“Transparansi, ketegasan, dan keberanian mengambil keputusan akan menjadi ujian sesungguhnya karena yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi institusi, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di daerah. Jangan sampai penanganan korupsi oleh Kejari Gorut yang baik di tahun 2025 dan mampu menaikkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara kembali ke titik nol,” tandasnya.












