PROSESNEWS.ID – Dalam menyikapi dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum dosen dan seorang remaja, Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menegaskan, hal tersebut bukanlah urusan kampus, melainkan merupakan urusan pribadi.
Wakil Dekan III FH UNG, Dr. Suwitno Yutye Imran menerangkan, tempat, waktu, dan kejadian tidak terjadi di lingkungan UNG, khususnya di Fakultas Hukum.
“Sehigga, nasib korban bukan urusan lembaga, karena itu urusan pribadi,” tegas Suwitno Imran, Kamis (26/4/24).
Sementara itu, terduga pelaku saat ini sedang mengikuti pelatihan di Bogor dan belum dapat dipastikan keberadaannya.
Namun, pihak Fakultas Hukum UNG telah berkoordinasi dengan terduga pelaku dan akan meminta klarifikasi setelah pelaku kembali ke Gorontalo.
Perkara ini sedang didalami oleh pihak kepolisian Polresta Gorontalo Kota. Pihak Fakultas Hukum UNG menyatakan meraka percaya pada proses hukum yang sedang berlangsung, serta berharap agar proses tersebut dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika dalam pemeriksaan terbukti adanya bukti yang kuat, Fakultas Hukum UNG akan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk proses hukum dan kode etik yang berlaku.
“Tindaklanjut yang akan dilakukan lembaga adalah memproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Baik peraturan terkait kepegawaian maupun ketentuan yang lain, misalnya terkait kode etik,” jelas Suwitno Imran.