
PROSESNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara memilih bungkam terkait perkembangan penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi besar yang tengah berjalan. Sikap tertutup para pejabat kejaksaan tersebut memicu tanda tanya publik di tengah desakan transparansi penegakan hukum di wilayah itu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Eric B.C. Nikijuluw menolak memberikan penjelasan saat wartawan mencoba mengonfirmasi progres penyidikan. Melalui pesan singkat pada Kamis (5/3/2025), Eric berdalih belum dapat melayani wawancara karena beban kerja yang menumpuk.
“Pagi mas, saya belum bisa bang, nanti saja. Masih banyak kerjaan soalnya,” tulis Eric singkat.
Ia juga tidak menanggapi pertanyaan terkait jumlah saksi yang telah diperiksa selama masa jabatannya.
Sikap tertutup lembaga adhyaksa tersebut semakin menjadi sorotan setelah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen, Rhomi Prayoga, tiba-tiba keluar dari grup WhatsApp “Wadah Informasi Gorut”.
Langkah tersebut diduga terjadi sesaat setelah muncul pertanyaan dari anggota grup mengenai perkembangan sejumlah perkara korupsi yang sedang ditangani Kejari Gorontalo Utara.
Saat ini, sedikitnya terdapat empat perkara dugaan korupsi yang menjadi sorotan masyarakat. Kasus pertama berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) yang nilainya diperkirakan mencapai Rp4,3 miliar hingga Rp4,5 miliar.
Penyidik menduga terdapat ketidakberesan dalam pengelolaan dana bimbingan teknis (bimtek) yang bersumber dari setoran 123 desa di Kabupaten Gorontalo Utara.
Kasus kedua berkaitan dengan proyek pembangunan lanjutan Masjid Jabal Iqro pada tahun anggaran 2022 dengan nilai anggaran Rp6,37 miliar. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah item bangunan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp605 juta.
Selain itu, jaksa juga tengah mengusut dugaan korupsi terkait penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Gerbang Emas periode 2018–2019.
Dalam perkara tersebut, penyidik sebenarnya telah menetapkan dua mantan direksi sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana sebesar Rp1,66 miliar. Namun, perkembangan terbaru kasus tersebut hingga kini belum diketahui secara jelas.
Terakhir, kejaksaan juga menangani dugaan pungutan liar serta penyalahgunaan dana desa di Desa Gentuma. Jaksa meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyelidikan setelah kepala desa setempat tidak mengembalikan kerugian negara dalam tenggat waktu 60 hari yang diberikan oleh aparat pengawasan internal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih menunggu penjelasan resmi dari Kejari Gorontalo Utara terkait perkembangan penanganan empat perkara yang diduga merugikan keuangan daerah tersebut.












