PROSESNEWS.ID, BOALEMO – Penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo terus mendalami, kasus dugaan kerusakan dalam pengembangan dan pembangunan Pantai Ratu, yang terletak di Desa Tenilo Kecamatan Tilamuta, Boalemo.
Sejauh ini, sudah banyak saksi yang sudah di undang terkait permintaan keterangan dalam kasus itu. Bahkan, saat ini penyidik sudah memeriksa dua ahli dalam perkara Pantai Ratu.
PS Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Gorontalo Kompol Indra Dalimunte, menjelaskan dalam persangkaan Japesda Gorontalo hanya terkait Undang-undang Kehutanan, yang dilanggar pengelola Pantai Ratu.
Namun ketika penyidik turun lapangan, ditemukan dalam kasus itu bukan hanya melanggar UU Kehutanan. Ada beberapa UU yang telah di langgar. Seperti, telah melanggar UU Minerba terkait pertambangan.
Mereka juga, telah melanggar UU Lingkungan Hidup, karena tidak memiliki amdal dan melanggar UU Perikanan dan Kelautan terkait reklamasi atau penimbunan di pantai tersebut.
Indra menuturkan, dalam kasus ini pihaknya akan mendalami semua. Nanti akan dilihat UU mana yang paling berat di langgar.
“Dalam kasus ini, masuk UU Pertambangan dan UU Lingkungan Hidup. Minggu depan kami, akan memeriksa ahli lingkungan dan Perikanan dan Kelautan karena disitu juga ada UU Pesisir Pantai, kena juga di situ,” bebernya.
Setelah semua ahli di periksa, maka akan ditentukan UU mana yang paling tepat. Jika semua UU masuk, maka akan diproses dengan UU yang telah dilanggar itu.
“Jadi Ahli yang sudah kami periksa ada Ahli Kehutanan dan Ahli Pertambangan. Tinggal dua ahli lagi, yang dalam waktu dekat ini akan di periksa, yaitu ahli Lingkungan dan ahli Perikanan dan Kelautan” ujarnya. (Majid)