PROSESNEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo. Berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian sapi. Di Kabupaten Gorontalo, belum lama ini. Rabu, (15/01/2020).
Ketiganya yaitu masing-masing FM, RFA, dan AL. Mereka diamankan oleh petugas terkait Tindak Pidana Pencurian Sapi di Kelurahan Hunggaluwa Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo.
Informasi yang berhasil dirangkum, FM dan RFA merupakan eksekutor di lokasi (pencuri sapi). Sementara AL, merupakan penjual dari hasil curian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo AKP Kukuh Islami, SIK. Saat dikonfirmasi awak media mengatakan, ketiganya akan dikenakan pasal persangkaan. Yaitu Pasal 363 Ayat (2) KUHP, Subsider Pasal 363 Ayat (1) Ke-1e, ke-3e dan ke-4e KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 56 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kukuh mengatakan, para pelaku pencuri sapi tersebut, terancam hukuman penjara selama-lamanya 9 Tahun. Kata Dia, untuk saat ini ketiganya sudah dilakukan penahanan untuk kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.