PROSESNEWS.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo menggelar pemusnahan sejumlah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) bertempat di halaman Kejari pada, Selasa (05/12/2023).
Acara ini turut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Dandim, Polres Gorontalo, Lapas kelas II A, serta undangan lainnya.
Kepala Kejaksaan, Mohamad Iqbal, menyampaikan, kegiatan pemusnahan ini merupakan yang ketiga kalinya dilaksanakan selama tahun 2023. Ia menegaskan, hal ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memberantas segala bentuk perlakuan yang melanggar hukum.
“Pemusnahan ini adalah yang ketiga kalinya, setelah sebelumnya dilaksanakan pada bulan Juli, Agustus, dan kini Desember,” ungkap Iqbal kepada wartawan.
Iqbal menjelaskan, pemusnahan dilakukan setelah mendapatkan ketetapan hukum dari Pengadilan, sehingga barang bukti yang dimusnahkan telah memperoleh status sah untuk dilakukan pemusnahan.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkoba jenis sabu, senjata tajam (sajam), sejumlah handphone, minuman keras, dan pakaian.
“Seluruh kasus yang kita tindaklanjuti berasal dari Polres Gorontalo maupun Polda secara langsung,” tambah Iqbal.
Dalam proses pemusnahan, Iqbal menjelaskan, bentuk pemusnahan melibatkan penghancuran sabu dengan cara diblender, pemotongan untuk Sajam, dan pembakaran sejumlah barang bukti lainnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi contoh nyata dari upaya aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Kabupaten Gorontalo.
Reporter: Pian N Peda