Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kejari Batam Tenggelamkan 4 Unit Kapal Asing

Majid Rahman by Majid Rahman
5 Mar 2021 01:01
in Nasional, Peristiwa
Penenggelaman Kapal Asing asal Vietnam, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. (Foto : Humas).

PROSESNEWS.ID – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, dipimpin Kejari Batam, Polin Oktavianus, melakukan eksekusi penenggelaman  4 (empat) unit kapal asing asal Vietnam belum lama ini. Rabu, (03/03 2021).

Kapuspenkum RI, Leonard Ezer Simanjuntak, mengatakan, acara seremonial diadakan di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam. Sedangkan eksekusi peneggelaman, dilangsungkan di Perairan Air Raja Galang Batam.

“Ke empat kapal asing asal Vietnam yang dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan tersebut, merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Leonard, dalam keterangan resmi yang diterima Redaksi Prosesnews.id, Kamis, (04/03/2021).

Adapun 4 unit kapal yang ditenggelamkan, yaitu, 1 unit kapal ikan asing KG 95786 TS,1 unit kapal ikan asing BD 30919 TS, 1 unit kapal ikan asing BD 30942 TS, dan 1 unit kapal ikan asing PAF 4696.

“Cara penenggelaman dilakukan dengan pemotongan tiang palka, pemotongan haluan kemudian dimasukkan ke dalam lambung kapal, dan dilakukan cor randemix. Selanjutnya bangkai kapal diisi air menggunakan kapal pompom, hingga kapal tenggelam,” ungkap Leonard.

Menurut Kapusppenkum, proses penenggelaman seperti itu, sengaja dilakukan. Karena dinilai lebih efektif, serta ramah lingkungan. Dengan begitu kata dia, terumbu karang dan biota laut akan tetap terjaga.

Sebelumnya, turut hadir dalam kegiatan eksekusi tersebut, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Edi Utama, mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Pejabat PSDKP Pangkalan Batam, Ketua Pengadilan Negeri Perikanan Tanjung Pinang, dan Kepala Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Pinang.

Dalam kesempatan itu, Kejari Batam turut mengucapkan terima kasih kepada para stakeholder. Khususnya para penegak hukum yang turut serta, dalam pemberantasan tindak pidana umum perikanan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Batam.

“Karena berhasilnya penanganan perkara tindak pidana umum perikanan ini, tidak terlepas dari soliditas dan kerja sama yang baik diantara aparat penegak hukum,” ucap Kejari Batam.

Dijelaskannya, kegiatan eksekusi kapal sendiri, adalah bagian dari kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. (PR)

Tags: BatamKapal AsingKapal VietnamKejaksaan Negeri BatamKejari Batam
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

No Content Available
Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Konferensi pers terkait laporan dugaan perzinahan Owner Kedai MIB bersama Oknum Bhayakari, berlangsung di Mapolresta Gorontalo Kota, Sabtu (26/9/2026).
Hukum

Dugaan Perzinahan Owner Kedai MIB bersama Oknum Bhayangkari Diselidiki Polisi

by Editor
26 Sep 2026
0

Konferensi pers terkait laporan dugaan perzinahan Owner Kedai MIB bersama Oknum Bhayakari, berlangsung di Mapolresta Gorontalo Kota, Sabtu (26/9/2026). PROSESNEWS.ID...

Saat Gema Iqamat Mengiringi Penggerebekan Owner Kedai MIB bersama Oknum Bhayangkari

25 Sep 2026
Ketua BTM Al Ansor, Hi. Ismail M. Djafar, S.H., M.H.

Nilai Suci Lingkungan Dinodai, Ta’mir Masjid Al Ansor Gorontalo Layangkan Surat Keberatan Resmi

25 Sep 2026

Penyelundupan 80 Karung Diduga Sianida Asal Filipina Digagalkan di Gorontalo Utara

26 Sep 2026
DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Focus Group Discussion (FGD) di RM Manna Cafe, Sabtu (26/9/2026).

DPRD Gorontalo Bahas Ranperda Pendidikan dan Investasi, Gali Masukan Lewat FGD

26 Sep 2026

BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Angin Kencang di Akhir September, Ada Daerah Kamu?

26 Sep 2026

TERBARU

BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Angin Kencang di Akhir September, Ada Daerah Kamu?

26 Sep 2026
Konferensi pers terkait laporan dugaan perzinahan Owner Kedai MIB bersama Oknum Bhayakari, berlangsung di Mapolresta Gorontalo Kota, Sabtu (26/9/2026).

Dugaan Perzinahan Owner Kedai MIB bersama Oknum Bhayangkari Diselidiki Polisi

26 Sep 2026
DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Focus Group Discussion (FGD) di RM Manna Cafe, Sabtu (26/9/2026).

DPRD Gorontalo Bahas Ranperda Pendidikan dan Investasi, Gali Masukan Lewat FGD

26 Sep 2026

Penyelundupan 80 Karung Diduga Sianida Asal Filipina Digagalkan di Gorontalo Utara

26 Sep 2026
Ketua BTM Al Ansor, Hi. Ismail M. Djafar, S.H., M.H.

Nilai Suci Lingkungan Dinodai, Ta’mir Masjid Al Ansor Gorontalo Layangkan Surat Keberatan Resmi

25 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.