Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Kejati Tetapkan Empat TSK Kasus GORR, Salahudin : Penetapan Tersangka Prematur

Editor by Editor
27 Jun 2019 21:14
in Breaking News, Gorontalo, Hukum, Pilihan, Trending

PROSESNEWS.ID – Dalam proyek jalan dengan anggaran 116 milyar ini ditaksir merugikan negara kurang lebih mencapai 85 milyar rupiah. Sementara dalam kasus ini pihak kejati sudah memeriksa kurang lebih ratusan saksi.

Seikitnya sudah ada empat orang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Masing-masing dengan inisial GTW selaku mantan Kepala Wilayah BPN Gorontalo, yang  juga sebagai Ketua pelaksanan pengadaan tanah pembangunan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) tahun 2014-2017.

Ada juga, mantan Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Gorontalo dengan inisial AWB selaku KPA Pejabat Pembuat Komitemen. Terkait dengan pengadaaan tanah untuk GORR. Serta Appraisal dengan inisial PS dan IBR yang keduanya menilai bidang-bidang yang masuk dalam pengadaan tanah tersebut.

Hal ini dijelaskan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Firdaus Dewilmar. Ia mengungkapkan berdasarkan hasil penyidikan telah didapatkan alat bukti dan barang bukti terkait kasus GORR.

“Kami tim penyidik berhasil menerapkan 4 orang tersangka GORR berdasarkan alat dan barang bukti yang kami temukan,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, Firdaus mengungkapkan keempat tersangka disangkakan dengan pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi.

“Kerugian negara sementara dihitung oleh UNG dengan jumlah 85 Milyar sementara untuk perhitungan konkritnya akan dihitung oleh BPKP perwakilan Gorontalo.

Dalam penetapan tersangka itu, praktisi hukum Gorontalo Salahudin Pakaya. Memiliki pandangan tersendiri persoalan penetapan tersangaka terhadap empat orang tersebut. Dia menyebut bahwa penetapan tersangaka itu prematur atau cacat hukum.

Menurutnya, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hanya dua lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan penilaian dan menghitung kerugian negara. Seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Disitulah kita melihat ada kerugian negara berdasarkan perhitungan lembaga resmi. Bukan diambil hasil penilaian dari Universitas, kemudian dijadikan dasar untuk menetapkan status tersangaka terhadap sesoorang,” tegas Salahudin.

Harus ada kerugian negara dulu dari BPK atau BPKP, baru kemudian dapat menetapkan seseorang menjadi tersangka. Salahudin pun meminta untuk bersama melihat undang-undang.

Sebuah proses penyidikan perkara korupsi kata Salahudin, harus benar-benar terpenuhi formil dan materil.

“Formilnya adalah undang-undang materil kerugian negara yaitu perbuatan melawan hukum. Sehingga terjadi kerugian negara,” urainya.

Regulasi juga bisa dilihat dari Peraturan perundang-undangan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006. Tentang Badan Pemeriksa Keuangan (“UU BPK”).

Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang dan menilai atau menetapkan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK dan BPKP.

Dijelaskannya, sesuai dengan putusan Mahkamah menilai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipidkor. Terkait penerapan unsur merugikan keuangan negara telah bergeser dengan menitik beratkan adanya akibat (delik materil).

Begitu juga kata Salahudin, dengan unsur merugikan keuangan negara tidak lagi dipahami sebagai perkiraan (potential loss). Tetapi harus dipahami benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss) dalam tipikor.

“Pencantuman kata ‘dapat’ membuat delik kedua pasal tersebut menjadi delik formil. Padahal, praktiknya sering disalahgunakan untuk menjangkau banyak perbuatan yang diduga merugikan keuangan negara. Termasuk kebijakan atau keputusan diskresi atau pelaksanaan asas freies ermessen, yang bersifat mendesak dan belum ditemukan landasan hukumnya. Ini bisa berakibat terjadi kriminalisasi dengan dugaan terjadinya penyalahgunaan wewenang.

“Saya tidak membantah kewenangan penyidik. Dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka itu adalah kewenangan yang diberikan penuh oleh UU kepada institusi penegak hukum,” bebernya.

Namun menurutnya, dalam hal perkara korupsi ada hal-hal khusus yang dilindungi oleh UU. Jika dulu untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Dalam pasal 2 dan pasal 3 kata DAPAT itu sudah merupakan potensi kerugian negara.

Hal tersebut di benarkan, akan tetapi setelah adanya putusan MK menghapus kata DAPAT. Sehingga harus ada kerugian negara secara nyata dulu baru bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka. Begitulah aturan yangg harus dipatuhi oleh semua penegak hukum. (*)

Tags: Kajati GorontaloKasus GORRPemprov Gorontalo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Gubernur Gorontalo Dorong Warga Raih Pahala Lewat Infak GIC

by Editor
27 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID – Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, terus menyampaikan pesan damai kepada masyarakat. Momentum Ramadhan 1447 Hijriah diharapkan dapat disambut dengan...

Kementan Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak Jelang Puasa dan Idulfitri, Gorontalo Pastikan Harga Stabil

by Editor
14 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kementerian Pertanian Republik Indonesia melaksanakan Gerakan Pangan Murah (GPM) serentak secara nasional dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga...

Pemprov Gorontalo Sambut Baik Program Hilirisasi Industri Ayam Terintegrasi

by Editor
7 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo menyambut baik pelaksanaan Program Hilirisasi Industri Ayam Terintegrasi yang dinilai strategis dalam mendukung kemandirian pangan...

Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismai Bersama Warga Boalemo

Angka Kemiskinan Gorontalo Menurun Diawal Tahun 2026, Bukti Gusnar-Idah Fokus Kerja

by Editor
6 Feb 2026
0

Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismai Bersama Warga Boalemo PROSESNEWS.ID - Angka kemiskinan Gorontalo, yang menjadi isu krusial, setiap tahun menjadi bahan...

Gubernur Gusnar Minta Eselon III dan IV Siap Hadapi Tantangan dan Keterbatasan Anggaran

by Editor
31 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail berpesan agar pejabat administrator (Eselon III) dan pengawas (Eselon IV) yang baru dilantik senantiasa...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Politik

AMPG, BM PAN, Angkatan Muda Ka’bah Dukung Koalisi Indonesia Bersatu

by Editor
5 Jun 2022
0

PROSESNEWS.ID - Tiga Organisasi sayap partai politik tingkat Provinsi Gorontalo mendukung penuh Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang telah digagas oleh...

Investasi Gorontalo Tembus Rp1,49 Triliun, Naik 32 Persen

24 Okt 2025

KIM Award 2023, Pemerintah Apresiasi Kontribusi Masyarakat dalam Dunia Digital

3 Des 2023

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

19 Des 2025

Bupati Azhari Bakal Beri Beasiswa Mahasiswa Yang Kuliah di Buteng

13 Apr 2025

KPU Gorut Tetapkan Ridwan – Muchsin sebagai Paslon Pilkada 2024

2 Okt 2024

TERBARU

Komitmen Setiap Tahun, Dheninda Chaerunnisa Bagikan Parsel Lebaran

20 Mar 2026

BUMD Gorontalo Diminta Tak Sekadar Ada, Harus Jadi Mesin Penggerak Ekonomi

19 Mar 2026

Polda Gorontalo Fasilitasi Mudik Gratis, Ratusan Warga Berangkat ke Dua Provinsi

18 Mar 2026

Polisi Tegaskan Penambang Rakyat Wajib Kantongi IPR, Tidak Ada Kelonggaran Aturan

18 Mar 2026

Ketum BPD HIPMI Temui Gubernur, Kolaborasi Sukseskan Visi Misi ‘Gorontalo Maju dan Sejahtera’

17 Mar 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.