Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Kejati Tetapkan Empat TSK Kasus GORR, Salahudin : Penetapan Tersangka Prematur

Editor by Editor
27 Jun 2019 21:14
in Breaking News, Gorontalo, Hukum, Pilihan, Trending

PROSESNEWS.ID – Dalam proyek jalan dengan anggaran 116 milyar ini ditaksir merugikan negara kurang lebih mencapai 85 milyar rupiah. Sementara dalam kasus ini pihak kejati sudah memeriksa kurang lebih ratusan saksi.

Seikitnya sudah ada empat orang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Masing-masing dengan inisial GTW selaku mantan Kepala Wilayah BPN Gorontalo, yang  juga sebagai Ketua pelaksanan pengadaan tanah pembangunan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) tahun 2014-2017.

Ada juga, mantan Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Gorontalo dengan inisial AWB selaku KPA Pejabat Pembuat Komitemen. Terkait dengan pengadaaan tanah untuk GORR. Serta Appraisal dengan inisial PS dan IBR yang keduanya menilai bidang-bidang yang masuk dalam pengadaan tanah tersebut.

Hal ini dijelaskan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Firdaus Dewilmar. Ia mengungkapkan berdasarkan hasil penyidikan telah didapatkan alat bukti dan barang bukti terkait kasus GORR.

“Kami tim penyidik berhasil menerapkan 4 orang tersangka GORR berdasarkan alat dan barang bukti yang kami temukan,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, Firdaus mengungkapkan keempat tersangka disangkakan dengan pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi.

“Kerugian negara sementara dihitung oleh UNG dengan jumlah 85 Milyar sementara untuk perhitungan konkritnya akan dihitung oleh BPKP perwakilan Gorontalo.

Dalam penetapan tersangka itu, praktisi hukum Gorontalo Salahudin Pakaya. Memiliki pandangan tersendiri persoalan penetapan tersangaka terhadap empat orang tersebut. Dia menyebut bahwa penetapan tersangaka itu prematur atau cacat hukum.

Menurutnya, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hanya dua lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan penilaian dan menghitung kerugian negara. Seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Disitulah kita melihat ada kerugian negara berdasarkan perhitungan lembaga resmi. Bukan diambil hasil penilaian dari Universitas, kemudian dijadikan dasar untuk menetapkan status tersangaka terhadap sesoorang,” tegas Salahudin.

Harus ada kerugian negara dulu dari BPK atau BPKP, baru kemudian dapat menetapkan seseorang menjadi tersangka. Salahudin pun meminta untuk bersama melihat undang-undang.

Sebuah proses penyidikan perkara korupsi kata Salahudin, harus benar-benar terpenuhi formil dan materil.

“Formilnya adalah undang-undang materil kerugian negara yaitu perbuatan melawan hukum. Sehingga terjadi kerugian negara,” urainya.

Regulasi juga bisa dilihat dari Peraturan perundang-undangan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006. Tentang Badan Pemeriksa Keuangan (“UU BPK”).

Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang dan menilai atau menetapkan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK dan BPKP.

Dijelaskannya, sesuai dengan putusan Mahkamah menilai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipidkor. Terkait penerapan unsur merugikan keuangan negara telah bergeser dengan menitik beratkan adanya akibat (delik materil).

Begitu juga kata Salahudin, dengan unsur merugikan keuangan negara tidak lagi dipahami sebagai perkiraan (potential loss). Tetapi harus dipahami benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss) dalam tipikor.

“Pencantuman kata ‘dapat’ membuat delik kedua pasal tersebut menjadi delik formil. Padahal, praktiknya sering disalahgunakan untuk menjangkau banyak perbuatan yang diduga merugikan keuangan negara. Termasuk kebijakan atau keputusan diskresi atau pelaksanaan asas freies ermessen, yang bersifat mendesak dan belum ditemukan landasan hukumnya. Ini bisa berakibat terjadi kriminalisasi dengan dugaan terjadinya penyalahgunaan wewenang.

“Saya tidak membantah kewenangan penyidik. Dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka itu adalah kewenangan yang diberikan penuh oleh UU kepada institusi penegak hukum,” bebernya.

Namun menurutnya, dalam hal perkara korupsi ada hal-hal khusus yang dilindungi oleh UU. Jika dulu untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Dalam pasal 2 dan pasal 3 kata DAPAT itu sudah merupakan potensi kerugian negara.

Hal tersebut di benarkan, akan tetapi setelah adanya putusan MK menghapus kata DAPAT. Sehingga harus ada kerugian negara secara nyata dulu baru bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka. Begitulah aturan yangg harus dipatuhi oleh semua penegak hukum. (*)

Tags: Kajati GorontaloKasus GORRPemprov Gorontalo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Bantuan Alsintan Bikin Petani Randangan Bisa Tanam Padi Tiga Kali Setahun

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) sangat dirasakan manfaatnya oleh petani di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. Hal ini...

Sawah Baru 879 Hektar di Pohuwato Mulai Ditanami, Produksi Padi Ditarget Terus Naik

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Lahan seluas 879 hektar hasil program cetak sawah baru tahun 2025 di Kabupaten Pohuwato mulai dimanfaatkan untuk ditanami...

Musim Kemarau Panjang, Wagub Idah Minta Masyarakat Bijak Gunakan Air

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie, mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menghadapi musim kemarau panjang yang...

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (27/7/2026)

DPRD Gorontalo Matangkan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

by Editor
27 Jul 2026
0

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (27/7/2026) PROSESNEWS.ID - DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-96 dengan agenda penyampaian Rancangan Perubahan...

Memalukan !! Pemprov Gorontalo Jangan Berlindung di Balik “Business to Business”, Pemilik Rental Terus Menanti

by Editor
27 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID - Di balik suksesnya pelaksanaan Pekan Nasional (Penas) Tani Nelayan XVII Tahun 2026 di Provinsi Gorontalo pada Juni lalu,...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Potongan flayer FKPR
Hukum

FKPR Minta Kejari Gorontalo Utara Transparan Tangani Dua Perkara Dugaan Korupsi

by Editor
5 Agu 2026
0

Potongan flayer FKPR PROSESNEWS.ID - Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Wilayah Provinsi Gorontalo meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara bersikap...

Kejari Kota Gorontalo Diminta Usut Nama Lain dalam Fakta Persidangan Korupsi Pasar Tua

5 Agu 2026

Kasus di SDN 8 Sumalata, Kedua Belah Pihak Saling Memaafkan, tetapi Proses Hukum Tetap Berjalan

4 Agu 2026

Banggar DPRD Gorontalo Cermati KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 agar Tepat Sasaran

5 Agu 2026

Fakta Dugaan Pungli dan Pencemaran Nama Baik di SDN 8 Sumalata Terungkap

4 Agu 2026

Seorang Warga di Batudaa Pantai Diduga Dikeroyok hingga Tewas

2 Agu 2026

TERBARU

Usai PENAS, Gorontalo Tambah 54 KNMP untuk Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan

5 Agu 2026

Program Hilirisasi Kakao, 1 Juta Bibit Siap Tanam di Boalemo

5 Agu 2026

Peta Kecelakaan Gorontalo 2026: Kabgor Terbanyak, Bonebol Paling Mematikan

5 Agu 2026

Korban Tewas Kecelakaan di Gorontalo Naik, Polda Catat 60 Korban dalam 6 Bulan

5 Agu 2026

Kejari Kota Gorontalo Diminta Usut Nama Lain dalam Fakta Persidangan Korupsi Pasar Tua

5 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.