Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Keluarga Korban Hapus Tuntutan Hukum dalam Kasus Penganiayaan Anak

Editor by Editor
6 Jul 2023 01:55
in Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Akhir-akhir ini masyarakat Gorontalo dibuat geger oleh video penganiayaan seorang Ibu berinisial IS (33) terhadap anak kandungnya yang masih berusia 2 tahun.

Diduga peristiwa yang ada di dalam video tersebut terjadi pada Sabtu (1/7/2023) sekitar pukul 11.30 WITA di Desa Alo, Kecamatan Bone Raya, Kabupaten Bonebolango, Gorontalo.

Saat pertama kali menerima informasi, pihak Polsek Bone Raya secara responsif mencari kebenaran dari video tersebut yang diduga terjadi di wilayah hukum mereka.

“Setelah kami telusuri, ternyata benar telah terjadi penganiayaan terhadap anak di bawah umur, dan kami pun mengamankan pelaku ke Polsek untuk dimintai keterangan,” ungkap Kapolsek Bone Raya Iptu Fachrudin Nizar di hadapan sejumlah wartawan, Rabu (5/7/2023).

Setelah mengamankan pelaku, selanjutnya pihak Polsek Bone Raya mengundang Kepala Desa Alo, Satgas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Bone Raya, serta keluarga dan suami pelaku (ayah korban) untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.

Setelah dilakukan mediasi oleh beberapa pihak terkait, akhirnya pihak keluarga maupun suami pelaku tidak merasa keberatan dan tidak melanjutkan persoalan ini ke ranah hukum atas perlakuan IS (33) terhadap anaknya.

“Alasanya, karena kami pihak kepolisian mengutamakan asas kemanfaatan hukum. Apabila kita bawa kasus ini keranah hukum, maka tumbuh kembang, pendidikan, dan psikologi anak akan terganggu,” jelas Fachrudin.

IS (33) yang mengakui kesalahanya pun akhirnya membuat video klarifikasi permintaan maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatanya.

“Persoalan ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan, jika IS (33) kembali melakukan hal yang sama, maka Polsek akan menindak sesuai hukum yang berlaku,” terang Fachrudin.

Untuk saat ini, korban maupun pelaku sudah dilakukan pendampingan dan pembinaan oleh Satgas P2TP2A Bone Raya.

Adapun kronologinya, Iptu Fachrudin mengungkapkan, penganiayaan itu terjadi karena IS (33) merasa kesal terhadap penagih hutang yang masuk ke dalam rumah tanpa permisi dan langsung marah-marah, IS yang semakin dibuat kesal oleh penagih hutang akhirnya melampiaskan kekesalanya kepada sang buah hati.

Diduga penagih hutang tersebut merupakan saudara dari pelaku, dengan jumlah hutang yang dimaksud senilai 1,3 juta rupiah.

Reporter: Zulkarnaen

Tags: Bone BolangoPENGANIAYAANPolsek Bone RayaProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Melki Gani (kiri), Fajri Kidjab (kanan)

Melki Gani dan Fajri Kidjab Pimpin AMSI Gorontalo Periode 2026-2030

by Editor
29 Apr 2026
0

Melki Gani (kiri), Fajri Kidjab (kanan) PROSESNEWS.ID - Melki Gani (Dulohupa.id) dan Fajri Kidjab (Tribungorontalo.com) resmi ditetapkan sebagai Ketua dan...

Jemput Layanan ke Warga, Tim Datun Kejari Bone Bolango Keliling Naik Sepeda

by Editor
13 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID - Kejaksaan Negeri Bone Bolango terus berupaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menghadirkan...

Ketua AMPG Provinsi Gorontalo, Romatun Alamri

Di Tengah Gempuran Propaganda, AMPG Pastikan Golkar Kawal Pemerintahan Gusnar-Idah hingga Akhir Jabatan

by Editor
23 Feb 2026
0

Ketua AMPG Provinsi Gorontalo, Romatun Alamri PROSESNEWS.ID - Baru-baru ini, pemberitaan RGOL.ID yang memuat desakan sejumlah kader Partai Golkar agar...

Gunawan Rasid

Pembukaan Tambang dan Pembangunan Pabrik Batu Kapur di Paguyaman Pantai Dinilai Langgar Perda RTRW

by Editor
23 Feb 2026
0

Gunawan Rasid PROSESNEWS.ID - Rencana pembukaan tambang dan pembangunan pabrik batu kapur di wilayah Kecamatan Paguyaman Pantai kembali menuai penolakan...

Wagub Ingatkan Anggota PAW DPRD Jaga Integritas dan Amanah Rakyat

by Editor
27 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo melaksanakan rapat paripurna dalam rangka pengucapan sumpah/janji Anggota Pengganti Antarwaktu (PAW)...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Penahanan HRA Buka Peluang Tersangka Baru

by Editor
4 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Mantan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, HRA, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo terkait dugaan tindak pidana...

Dugaan Penipuan Oknum Pengacara di Gorontalo Masuk Babak Baru

5 Mei 2026

Mudahkan Koordinasi Kegiatan Penas, Pemda Hadirkan Media Center

5 Mei 2026

Bahasa Gorontalo di Ujung Tanduk, Generasi Muda Mulai Kehilangan Identitas

5 Mei 2026

Sejumlah Mantan Politisi PAN Dilantik sebagai Pengurus PSI Gorontalo

24 Apr 2026

Kelulusan Siswa SMAN 1 Limboto Diumumkan Secara Online Malam Ini

4 Mei 2026

TERBARU

Bahasa Gorontalo di Ujung Tanduk, Generasi Muda Mulai Kehilangan Identitas

5 Mei 2026

Dugaan Penipuan Oknum Pengacara di Gorontalo Masuk Babak Baru

5 Mei 2026

Mudahkan Koordinasi Kegiatan Penas, Pemda Hadirkan Media Center

5 Mei 2026

Penahanan HRA Buka Peluang Tersangka Baru

4 Mei 2026

Kelulusan Siswa SMAN 1 Limboto Diumumkan Secara Online Malam Ini

4 Mei 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.