PROSESNEWS.ID – Empat orang warga di Kelurahan Botu, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo. Diringkus tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo, saat khendak melakukan transaksi narkoba. Rabu, (18/03/20).
Masing-masing berinisial FMH (33), JVP (39), YS (50) dan AYR (30 Tahun). Semuanya langsung digelandang ke Mapolda Gorontalo, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Awalnya, Polisi menerima informasi warga terkait transaksi narkoba tersebut. Berbekal informasi yang cukup, tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Goronralo, bersama jajaran lainnya melakukan penelusuran.
Setibanya di lokasi, Tim Opsnal melihat FMH datang dengan menggunakan sepeda motor. Lalu, masuk kedalam rumah milik AYR. Saat itu juga Tim Opsnal langsung masuk kedalam rumah, dan berhasil mengamankan keduanya.
Saat diperiksa, Tim Opsnal menemukan 1 sachet kecil berisi butiran kristal bening, yang diduga merupakan narkotika jenis sabu-sabu, tersimpan dikantong celana FMH.
Saat diinterogasi, FMH mengaku barang tersebut ia dapat dari YS, yang bertempat tinggal di Kelurahan Ipilo. Kembali, Tim Opsnal melakukan pencarian. Dan akhirnya, berhasil menangkap YS bersama rekannya JVP, dikamar rumah milik YS.
Saat digeledah, Personil menemukan alat hisap sabu. Yakni, 1 buah pireks kaca yang berisi butiran kristal bening, diduga narkotika jenis sabu. Serta 1 sachet plastik kecil butiran kristal bening, diduga narkotika jenis sabu disaku celana bagian kanan belakang milik YS.
Saat ini para pelaku beserta barang-barang bukti, telah diamankan di Mapolda Gorontalo. Untuk dilakukan tindakan hukum lebih lanjuti.
Editor: Majid Rahman