PROSESNEWS.ID – Guna mencegah penyebaran Covid-19, kembali, Pemerintah Kota Gorontalo menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) ‘bekerja dari rumah’ bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN).
Hal itu sebagaimana yang termaktub dalam surat edaran Sekretariat Daerah Kota Gorontalo pada Senin (28//12/2020) Nomor: 100/pem/2004/2020, tentang pelaksanaan WFH dilingkungan Pemerintahan Kota Gorontalo.
Dalam surat edaran tersebut, bekerja dari rumah bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), dari tanggal 28 sampai 30 Desember 2020.
ASN di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Gorontalo dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dimasa pandemi Covid-19, melaksanakan WFH atau bekerja dari rumah bagi staf ASN dan TPKD.
Sedangkan bagi pejabat eselon II III dan IV serta staf yang bertanggung jawab dengan penyelesaian kegiatan tahun 2020, tetap melaksanakan tugas di kantor dengan penerapan protokol kesehatan.
Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, Deddy Kadullah, mengatakan, kebijakan tersebut telah diberitahukan untuk langsung ditindak lanjuti. (Ads)