Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Kemenag Kabgor: Pernikahan di Tengah Pandemi Wajib Patuhi Porkes  

Arfandi by Arfandi
3 Okt 2020 14:16
in Gorontalo
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo (Kabgor), H.Sabara Karim Ngou/Prosesnews.id

PROSESNEWS.ID – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gorontalo menyampaikan kepada calon pasangan yang akan melangsungkan pernikahan harus mematuhi Protokol Kesehatan (Porkes) selama masa pandemi Covid-19.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo (Kabgor), H.Sabara Karim Ngou. Menurutnya, ini memang sudah anjuran pemerintah dari awal pandemi agar selalu memperhatikan porkes.

“Masyarakat atau pasangan siap nikah wajib patuhi protokol kesehatan, karena ini demi keselamatan bersama,”kata Sabara.

Ia mengatakan, untuk menerapkan disiplin protokol kesehatan Dirjen Bimas Islam dalam hal ini Kementerian Agama pun memberikan kewenangan kepada Kepala KUA untuk mengatur pelaksanaan pencatatan nikah.

“Sampai dengan saat ini kebijakan menggunakan standar protokol kesehatan masih seperti yang dulu, kami di kemenag belum pernah mencabut edaran Dirjen tersebut,” ungkap Sabara.

Sabara menjelaskan, aturan pembatasan orang dalam acara akad nikah di KUA maksimal 10 orang, sedangkan untuk pelaksanaan di rumah atau tempat terbuka maksimal 30 orang.

Selain itu, kedua pasangan tidak dianjurkan melaksanakan akad nikah di dalam ruangan yang sempit dan tertutup.

“Orang yang hadir menggunakan menggunakan masker, dan dilangsungkan di tempat yang agak terbuka agar sirkulasi udara bisa teratur,” tegas Sabara.

Sementara untuk ketentuan acara resepsi kata Sabara, itu bukan kewenangan Kemenag. Untuk penindakan pelanggaran prokes itu sudah kewenangan kepolisian.

“Kemenag hanya pada acara akad nikah saja. Untuk melaksanakan penerapan protokol Kemenag bekerjasama dengan Koramil dan Polsek,” ujar Sabara.

Sabara mengajak, agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

“Demi keselamatan keluarga, diri sendiri, dan orang lain mari kita tetap menjalankan protokol kesehatan,” pesan Sabara.(Ads)

Tags: Covid 19Covid-19Covid-19 Gorontaloingat pesan ibu
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Ilustrasi

Vaksinasi Covid-19 Ramadhan Berhadiah Umroh, Mau?

by Arfandi
4 Apr 2022
0

Ilustrasi PROSESNEWS.ID - Kepolisian Resor Mandailing Natal (Madina) akan memberikan tiket berangkat umroh bagi warga Madina yang melaksanakan vaksinasi di...

Cegah Omicron, Polres Gorontalo Kota Laksanakan Patroli KRYD

by Arfandi
8 Feb 2022
0

Cegah Omicron, Polres Gorontalo Kota Laksanakan Patroli KRYD PROSESNEWS.ID - Dalam rangka menekan dan mengantisipasi penyebaran virus Covid 19 varian...

Ombudsnan Gorontalo Beri Catatan ‘Buruk’ Pelaksaan Vaksinasi Covid-19

by Editor
3 Jan 2022
0

Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Wahiyudin Mamonto PROSESNEWS.ID - Dinilai sukses dalam capaian angka vaksinasi Covid 19...

Ombudsman Temukan Potensi Melanggar Hukum Dalam Proses Vaksinasi di Gorontalo

by Editor
3 Jan 2022
0

Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Wahiyudin Mamonto PROSESNEWS.ID - Potensi maladministrasi atau perbuatan melanggar hukum yang ditemukan...

Gubernur Gorontalo Cek Ketersediaan Tabung Oksigen

by Arfandi
23 Des 2021
0

Gubernur Gorontalo Cek Ketersediaan Tabung Oksigen PROSESNEWS.ID - Guna mengantisipasi kemungkinan terburuk masuknya gelombang ke-3 Covid-19 ke Provinsi Gorontalo, Gubernur...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

TERBARU

Pertemuan UNG–UNTAD Dorong Penguatan Kapasitas Penelitian dan Pengabdian

6 Des 2025

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Sosial Rp1,056 Miliar pada Perayaan HUT ke-25

6 Des 2025

Bakti Sosial dan Hiburan Rakyat Meriahkan HUT ke-25 Provinsi Gorontalo di Citymall

6 Des 2025

Irwan Hunawa Ajak Seluruh Elemen Majukan Provinsi Gorontalo di Usia ke-25

6 Des 2025

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.