Gorontalo

Kendaraan Roda Dua Diatas 250 CC Gunakan SIM C1, 500 CC Keatas Gunakan SIM C2

Dirlantas Polda Gorontalo Kombes Pol Arief Budiman

PROSESNEWS.ID – Dirlantas Polda Gorontalo Kombes Pol Arief Budiman Mengungkapkan, Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor bakal dibagi menjadi tiga golongan, yakni SIM C, CI, dan CII. SIM akan digolongkan sesuai dengan kapasitas (cc) masing-masing motor yang dikendarai.

Kebijakan penggolongan SIM C tersebut, diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dalam peraturan tersebut, untuk memiliki SIM C1 harus memenuhi syarat memiliki SIM C selama satu tahun sejak diterbitkan. Begitu juga untuk SIM C2 harus memiliki SIM C1 selama satu tahun terlebih dahulu.

“Jadi SIM akan terbagi menjadi 3 golongan, yakni SIM C kendaraan 250 cc ke bawah, C1 untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C2 untuk 500 cc ke atas. Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2,” ungkap Kombes Arief, Rabu (01/02/2023).

Untuk pemberlakuannya, kata Arief, saat ini yang masih dalam tahap sosialisasi dan persiapan-persiapan. Karena, adanya penggolongan itu, otomatis ada sedikit perubahan.

“Bukan perubahan materi atau ujiannya, tetapi prakteknya yang sedikit berubah. Yang sebelumnya ujian SIM C menggunakan motor dibawah 200 C, namun kini ujian SIM C, C1, dan C2 sesuai dengan cc kendaraan,” kata Kombes Arief.

“Materi ujiannya tetap sama, hanya ada perubahan pada jarak rintangan pada saat ujian, karena jika ujian C1 atau C2 pasti menggunakan motor yang lebih besar, dibanding dengan ujian SIM C yang dibawah 250 cc,” terangnya.

Kombes Arief menjelaskan, setelah sarana dan prasarana telah siap, seperti penyediaan motor untuk ujian, maka akan segera disampaikan kepada masyarakat penggolongan SIM ini diberlakuan .

“Pemberlakuan ini bukan hanya di Gorontalo, jika di Jakarta berlaku maka diseluruh Indonesia akan berlaku juga,” jelasnya.

Reporter : Reza Saad

Recent Posts

KPU Kabupaten Gorontalo Prioritaskan Distribusi Logistik ke Wilayah Sulit Dijangkau

PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo akan memulai pendistribusian logistik lebih awal untuk…

2 jam ago

Antisipasi Kerawanan Pemungutan Suara, Bawaslu Kota Gorontalo Petakan 18 Indikator TPS Rawan

PROSESNEWS.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan…

14 jam ago

Paslon Gusnar – Idah Mendominasi Semua Segmen Pemilih di Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Hasil survei terbaru mengenai preferensi pemilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Gorontalo 2024 menunjukkan bahwa…

14 jam ago

KPU Pohuwato Libatkan ASN dan Guru Sosialisasikan Partisipasi Pemilu 2024

PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menggandeng Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para camat…

15 jam ago

Belum Ada Pendaftar dalam Seleksi Jabatan Sekda Kabupaten Gorontalo

PROSESNEWS.ID - Seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo…

15 jam ago

Helmi Rasid Sebut Sekda Boalemo sebagai Pembohong Soal Perbup Kewenangan Desa

PROSESNEWS.ID, BOALEMO - Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Boalemo Helmi Rasid, mengaku kecewa dan merasa…

18 jam ago