PROSESNEWS.ID – Masukan Adhan Dambea, terkait pembangunan Rumah Sakit Ainun Habibie, menuai tanggapan Kepala Bapeda Provinsi Gorontalo Budi Sidiki.
Menurutnya, Adhan Dambea kurang Update terkait pembangunan Rumah Sakit Ainun Habibie. Pembangunan itu, merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
RS Ainun juga kata Budi, dipersiapkan untuk menjadi rumah sakit rujukan regional, yang nantinya akan menampung rujukan dari Rumah Sakit setip kab/Kota.
“Selama ini ada penyakit yang tidak bisa ditangani di Rumah Sakit, dan dirujuk ke luar daerah. Maka dengan keberadaan RS Ainun akan menerima rujukan itu, tanpa keluar daerah lagi,” ujarnya saat menghubungi prosesnews.id.
Begitu juga dengan metode pembayaran dengan skema KPBU. Nanti dalam perencanaannya tidak akan sampai mengambil proporsi pembiayaan terhadap program penanggulangan kemiskian.
Sangat jelas kata Budi, biaya kesehatan diambil dari alokasi 10 persen dari anggaran kesehatan setiap tahunnya, sebagaimana telah diatur dalam UU.
Persoalan angka kemiskinan yang dikaitkan dengan pembangunan RS Ainun kata Budi, Pemprov tetap menjadi komitmen pemerintah untuk terus menekan angka kemiskinan Gorontalo.
Buktinya porsi anggaran cukup besar telah diberikan menekan kemiskinan, seperti menyalurkan berbagai macam program dari Program Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNTD), Rumah Layak Huni, Bazar Pangan, Bhakti Sosial NKRI Peduli.
“Pada dasarnya saya mengapresiasi masukan dan kritikan Pak Adhan Dambea, untuk kemajuan daerah ini, dan masukan itu kami akan jadikan bahan evaluasi,” paparnya. (Hel)