
PROSESNEWS.ID – Jumat (15/5/2020), Kepala BPKP Provinsi Gorontalo Raden Murwantara dikukuhkan, menggantikan pejabat lama, Supriyadi, berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPKP RI Nomor KEP-166/K/SU/2020 tertanggal 8 April 2020.
Raden Murwantara sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Perencanaan, Analisa, Evaluasi, dan Pelaporan Hasil Pengawasan Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada Deputi BPKP di Jakarta.
Dalam pengukuhan tersebut, dilakukan Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba, atas nama Gubernur Gorontalo, yang digelar di aula BPKP Provinsi Gorontalo, Jumat (15/5/2020).
Dalam sambutannya, Darda Daraba mengatakan, atas nama Pemerintah Provinsi Gorontalo, ia menyampaikan selamat kepada bapak Raden Murwantara sebagai Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo.
Dijelaskannya, ia berharap, hadirnya pimpinan yang baru, akan mampu memberikan suasana, semangat, dan motivasi kerja baru bagi seluruh jajaran BPKP Provinsi Gorontalo.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pejabat lama yang telah mengabdi dan memberikan kontribusi terhadap kemajuan pembangunan Gorontalo.
“Kami yakin, pak Raden Murwantara merupakan pilihan terbaik yang ditempatkan di Gorontalo. Selamat bekerja, dengan harapan mari kita bersinergi untuk Gorontalo yang unggul, maju, dan sejahtera,” harapnya. (Ads)













