PROSESNEWS.ID – Seorang Jaksa gadungan berinisial RAS (52), ditangkap petugas, lantaran mengaku-ngaku jaksa, melakukan penipuan dan pemerasan terhadap sejumlah korban.
Aksi jahat ini, baru terungkap, setelah seorang warga Puguh Santoso, melapor, bahwa ada oknum yang mengaku Jaksa Agung Bidang Intelijen, kerap menipu warga.
Berdasarkan laporan ini, Tim Intelijen Kejaksaan agung (Kejagung) RI, melakukan penelusuran. Mulai melacak keberadaan pelaku, di Wilayah Putri Gunung Bogor, dan di Wilayah DKI Jakarta.
“Awal pencarian, tim sedikit mengalami kesulitan, karena pelaku selalu berpindah-pindah tempat,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezerd Simanjuntak, melalui Kasubid Kehumasan Kejagung RI, Mohamad Isnaeni dalam keterangan resmi yang diterima Redaksi Prosesnews.id, Kamis, (04/03/2021).
Pada Kamis tanggal 3 Maret 2021 kata Isnaeni, Tim Intelijen kembali melakukan pelacakan. Hingga akhirnya, berhasil menemukan keberadaan oknum yang mengaku Jaksa tersebut, sekitar Pukul 23.00 WIB di Bekasi.
“Pelaku diamankan di rumah kontrakan teman wanitanya bernama Wulan, di Jl. Kranggan Wetan RT.02/ RW.7 Kelurahan Jatirangga Kecamatan Jati Sampurna Bekasi Jawa Barat. Yang bersangkutan langsung dibawa ke Kejagung untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Saat diperiksa kata Isnaeni, pelaku mengakui perbuatannya. Dalam memuluskan aksinya, pelaku mengaku bekerja di bidang Intelijen Kejagung sejak Tahun 2019.
“Alasan pelaku mengaku sebagai Jaksa, untuk meyakinkan para korban yang sedang mengalami permasalahan, seperti pertanahan,” ungkap Isnaeni.
Alhasil, selama kurun waktu Tahun 2019 sampai dengan 2021, pelaku berhasil menipu beberapa orang korban. Dalam aksinya kata Isnaeni, yang bersangkutan mengaku sebagai Jaksa yang siap membantu permasalahan Tanah. Lalu, ia mendapat keuntungan 10%, dari hasil penjualan tanah atau penyelesaian pertanahan.
“Pelaku mengaku pernah mendapatkan keuntungan dari korban Nairul Asrol lebih kurang sebesar Rp. 40 juta. Dari korban Hariyadi, kurang Rp.130 juta. Sedangkan dari korban lainnya, sudah tidak diingat lagi,” sebut Isnaeni.
Diinterogasi lebih jauh, lanjut Isnaeni, motivasi pelaku mengaku sebagai Jaksa itu, karena sebelumnya, yang bersangkutan pernah mendaftar di Kejaksaan. Tapi gagal. Sehingga berusaha menampilkan diri sebagai Jaksa.
“Seragam serta atribut kejaksaan lainnya, dibeli pelaku di daerah Pasar Senen Jakarta. Saat ini yang bersangkutan sudah kami serahkan ke Mapolda Metro Jaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” sambung Isnaeni.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yang bukan pegawai Kejaksaan, untuk tidak mengenakan atribut Dinas Kejaksaan, atau pun menggunakannya untuk kepentingan pribadi, serta menyalahgunakannya,” pungkas Kasubid Kehumasan Kejagung RI. (PR)