Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana. (foto. RZ/Prosesnews.id)
PROSESNEWS.ID – Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penggelapan dan pengalihan objek jaminan Fidusia.
Ketiga tersangka tersebut adalah RD (Perempuan), AND (Laki-laki), dan IP (Laki-laki). Kasus ini terungkap setelah RD dan AND melapor kepada pihak finance bahwa mobil yang mereka kredit telah diambil oleh IP dan dijual di Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, yang didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, menjelaskan kronologi kasus ini dalam konferensi pers di Polresta Gorontalo Kota, Rabu (20/04/2023).
Awalnya, Tersangka RD mengajukan permohonan pembelian mobil baru secara kredit di PT. MTF Finance Cabang Gorontalo dengan persetujuan suaminya AND, dengan memberikan uang muka sebesar Rp.22.864.000.
Permohonan tersebut disetujui, sehingga RD dan AND mendapatkan fasilitas kredit berupa satu unit mobil Honda Brio Satya 1.2 warna abu-abu baja metalik tahun 2022.
Namun, setelah mobil diterima oleh RD dan AND, mobil tersebut diberikan kepada tersangka IP dengan alasan bahwa sebenarnya yang ingin membeli mobil secara kredit adalah tersangka IP, dan uang muka (DP) yang digunakan adalah milik IP.
RD dan AND hanya meminjamkan nama mereka pada proses pembelian mobil tersebut, dan diberikan uang sebesar Rp.1.500.000.
“Jadi pada saat survey pasangan suami istri ini mengatakan jika mobil tersebut akan digunakan untuk usaha ayam geprek, namun ternyata mobil tersebut diserahkan pada IP dan dijual kembali dengan harga Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah),” ujar Kombespol Ade.
Dua dari tiga tersangka, yaitu AND dan IP, telah ditahan, sementara RD tidak ditahan karena sedang hamil.
Ketiganya dijerat dengan pasal 35 Sub pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia atau Pasal 378 Sub Pasal 372 KUHPidana, seperti yang diungkapkan oleh Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana.
Reporter: Rijal Zulkarnaen