PROSESNEWS.ID – Bintara Pembina Desa (Babinsa) 1314-01 Kwandang Gorontalo Utara, Serda Jemsi Rende, bersama Bhabinkamtibmas berhasil memediasi penyelesaian kasus salah paham terkait dugaan pencurian motor.
Kasus ini bermula dari beredarnya informasi di media sosial mengenai dugaan pencurian motor yang melibatkan dua pemuda.
Insiden tersebut terjadi di Desa Monas, Kecamatan Monano, dan Desa Tolango, Kecamatan Anggrek.
Dalam peristiwa tersebut, kedua pemuda terlihat mendorong motor pada dini hari, sehingga menimbulkan kecurigaan dari warga setempat.
Melalui pendekatan persuasif, Serda Jemsi Rende dan Bhabinkamtibmas mengumpulkan semua pihak yang terlibat untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
“Kami mengutamakan pendekatan kekeluargaan dalam menyelesaikan permasalahan ini, mengingat kejadian ini murni kesalahpahaman,” ujar Serda Jemsi saat memimpin rapat mediasi pada Jumat (04/01/2024).
Dalam mediasi tersebut, Babinsa dan Bhabinkamtibmas mengungkap kronologi kejadian.
Awalnya, kedua pemuda yang diduga mencuri motor sebenarnya kehabisan bahan bakar di depan sebuah warung warga. Kesalahpahaman terjadi ketika pemilik warung mengira mereka hendak mencuri motor yang terparkir di depan warungnya pada dini hari.
Insiden ini menjadi viral setelah istri pemilik warung membagikan kejadian tersebut melalui siaran langsung di Facebook.
Berkat kehadiran dan peran aktif Babinsa serta Bhabinkamtibmas, mediasi berjalan lancar. Kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai.
Pemilik warung dan istrinya memahami bahwa kejadian tersebut hanyalah kesalahpahaman, sementara kedua pemuda juga meminta maaf atas keresahan yang telah ditimbulkan.
Sebagai bagian dari kesepakatan, semua postingan terkait kejadian ini di media sosial akan dihapus untuk mencegah kesalahpahaman lebih lanjut di masyarakat.
“Ini adalah contoh bagaimana sinergitas antara Babinsa dan Bhabinkamtibmas dapat membantu menyelesaikan permasalahan di tingkat desa secara damai dan kekeluargaan,” pungkasnya.
Reporter: Pian N. Peda