
PROSESNEWS.ID – Usai penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN, di Kantor Bupati Gorontalo Utara (Gorut), Rabu (19/6/2024), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorut, Sofyan Jakfar mengingatkan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan pemerintah dapat menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Sofyan menekankan, netralitas ASN sangat penting untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
“ASN adalah profesi yang mengabdikan diri untuk negara. Dengan profesi itu, ASN perlu memperlakukan politisi dan partai politik secara setara dan tidak memihak,” ungkapnya.
Alasan ASN harus bersikap netral dalam Pilkada telah diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Regulasi terkait netralitas ASN dalam Pemilu 2024 juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sofyan menekankan aturan ini secara jelas mengatur ketentuan netralitas dalam Pemilu.
Dalam Pasal 5 huruf n regulasi tersebut disebutkan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta calon lainnya dengan cara:
- Mengikuti atau menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS.
- Menggerakkan PNS lain untuk ikut kampanye.
- Menggunakan fasilitas negara untuk kampanye.
- Membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
“Kemudian mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk,” jelas Sofyan.














