Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Pilkada KPU Gorontalo Utara

Ketua KPU Gorut Ingatkan ASN Jaga Netralitas di Pilkada 2024

Editor by Editor
19 Jun 2024 22:39
in KPU Gorontalo Utara

PROSESNEWS.ID – Usai penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN, di Kantor Bupati Gorontalo Utara (Gorut), Rabu (19/6/2024), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorut, Sofyan Jakfar mengingatkan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan pemerintah dapat menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Sofyan menekankan, netralitas ASN sangat penting untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.

“ASN adalah profesi yang mengabdikan diri untuk negara. Dengan profesi itu, ASN perlu memperlakukan politisi dan partai politik secara setara dan tidak memihak,” ungkapnya.

Alasan ASN harus bersikap netral dalam Pilkada telah diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

Regulasi terkait netralitas ASN dalam Pemilu 2024 juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sofyan menekankan aturan ini secara jelas mengatur ketentuan netralitas dalam Pemilu.

Dalam Pasal 5 huruf n regulasi tersebut disebutkan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta calon lainnya dengan cara:

  • Mengikuti atau menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS.
  • Menggerakkan PNS lain untuk ikut kampanye.
  • Menggunakan fasilitas negara untuk kampanye.
  • Membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

“Kemudian mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk,” jelas Sofyan.

Tags: ASN Jaga NetralitasKomisi Pemilihan Umum GorutKPU GorutKPU Kabupaten Gorontalo UtaraNetralitas di Pilkada 2024Pakta Integritas Netralitas ASN
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

KPU Gorut Apresiasi Kerja Keras Badan Ad Hoc di Pilkada 2024

by Editor
16 Des 2024
0

PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh badan Ad Hoc, termasuk PPK, PPS, KPPS,...

KPU Gorut Gelar Doa dan Santunan untuk Anak Yatim Piatu

by Editor
13 Des 2024
0

PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara menggelar doa bersama dan penyerahan santunan kepada anak yatim piatu dari Panti...

KPU Gorut Apresiasi Dukungan dalam Suksesnya Pilkada 2024

by Editor
10 Des 2024
0

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan...

Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 di Kwandang Berjalan Lancar

by Editor
10 Des 2024
0

PROSESNEWS.ID – Proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kecamatan Kwandang berlangsung lancar dan kondusif. Rekapitulasi...

KPU Gorut Akui Penurunan Partisipasi Pemilih pada Pilkada 2024

by Editor
4 Des 2024
0

PROSESNEWS.ID - KPU Kabupaten Gorontalo Utara mengungkapkan adanya penurunan partisipasi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Meskipun...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Permukiman Padat di Gorontalo Dilanda Kebakaran

by Editor
16 Des 2025
0

 PROSESNEWS.ID – Kebakaran hebat melanda kawasan padat penduduk di Jalan Madura, Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Selasa (16/12/2025)...

Rahmat Gobel Pacu Ketahanan Pangan untuk Dongkrak Kemakmuran Gorontalo

15 Des 2025

Ada 3 Kualifikasi Utama CPNS 2026, Berikut Penjelasan KemenPAN-RB

15 Des 2025

Bedah Jantung Perdana Dinilai Jadi Lompatan Kapasitas Medis Gorontalo

15 Des 2025

Laporan Penganiayaan Anggota DPR di Gorontalo Dicabut

16 Des 2025

Mencekam! Ada OTK Bawa Lilang di Pasar Sentral

6 Des 2025

TERBARU

Diarpus Gorontalo Gandeng Anggota MPR RI Perkuat Literasi Kebangsaan

16 Des 2025

Permukiman Padat di Gorontalo Dilanda Kebakaran

16 Des 2025

Laporan Penganiayaan Anggota DPR di Gorontalo Dicabut

16 Des 2025

Mahasiswa Polisikan Rektor UMGO, Buntut Pencemaran Nama Baik

16 Des 2025

Rahmat Gobel Pacu Ketahanan Pangan untuk Dongkrak Kemakmuran Gorontalo

15 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.