PROSESNEWS.ID – Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi, Wafa Patria Umma, mendorong Komisi Informasi Daerah (KID) Provinsi Gorontalo untuk mengimplementasikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara optimal.
“Selanjutnya adalah kinerja. Teman-teman KID harus bisa mengoptimalkan peran badan publik dan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan informasi yang efektif dan efisien, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses informasi,” kata Wafa saat menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah anggota KID Provinsi Gorontalo periode 2020-2024 di aula rumah jabatan Wakil Gubernur Gorontalo, Jumat (9/4/2021).
Wafa mengungkapkan, KID bertanggungjawab untuk mewujudkan masyarakat melek informasi yang mempunyai keinginan besar untuk mengakses informasi. Menurutnya, KID harus bisa membawa perubahan agar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dapat diimplementasikan secara nyata.
“Informasi yang akurat, terpercaya dan tidak menyesatkan akan sangat berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu Wagub Idris Rahim dalam sambutannya pada kegiatan itu menekankan pentingnya profesionalitas, integritas, serta kemampuan anggota KID dalam memahami Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan aturan perundangan lainnya. Idris mengatakan, dalam masa tugasnya anggota KID akan diperhadapkan dengan sengketa informasi publik yang dalam penyelesaiannya harus sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.
“Tugas anggota KID sangat berat, karena itu yang menjadi anggotanya haruslah orang-orang yang profesional dan punya integritas. KID harus berdiri tegak lurus dengan aturan yang berlaku , jangan terpengaruh dengan isu yang membuat KID tidak independen,” tandas Idris.