PROSESNEWS.ID – Rongki Ali Gobel SH, selaku ketua Penasehat Hukum (PH) terdakwa Zunaidi Sandi Lababa, mengaku bersyukur kliennya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo dalam perkara, Pengalihan Obyek Jaminan Fidusia atau penggelapan obyek jaminan fidusia, atas laporan dari PT. Astra Sedaya Finance Cabang Gorontalo.
Dimana, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara. Menilai kliennya Zunaidi Sandi Lababa, tidak melakukan tindak pidana. Seperti apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya.
“Alhamdulillah, kami bersyukur sekali karena klien kami dinyatakan bebas,” kata Direktur OBH Yadikdam Gorontalo itu, usai mendampingi kliennya pada sidang putusan tersebut, belum lama ini. Senin, (07/12/2020).
“Bentuk putusannya dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menimbang perbuatan terdakwa, tidak memenuhi unsur dalam Pasal 36 UU no. 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia atau Pasal 372 KUHPidana,” paparnya
Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya. Selain itu, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Dikatakan Rongki, putusan tersebut, sekaligus juga memerintahkan terdakwa Zunaidi Sandi Lababa, agar segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan tersebut dibacakan.
“Alhamdulillah, saat ini klien kami sudah kembali bersama-sama lagi dengan keluarganya. Sudah bisa menghirup udara segar bersama anak dan istrinya,” pungkasnya