Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Kliennya Diputus Bebas, Direktur Yadikdam Gorontalo Mengaku Bersyukur

Majid Rahman by Majid Rahman
9 Des 2020 01:26
in Daerah, Hukum
Prosesnews.id
Direktur Yayasan Diklat dan Bantuan Hukum (Yadikdam) Gorontalo, Rongki Ali Gobel SH, (kiri). Selaku ketua Penasehat Hukum (PH) Zunaidi Sandi Lababa. (F : Istimewa)

PROSESNEWS.ID – Rongki Ali Gobel SH, selaku ketua Penasehat Hukum (PH) terdakwa Zunaidi Sandi Lababa, mengaku bersyukur kliennya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo dalam perkara, Pengalihan Obyek Jaminan Fidusia atau penggelapan obyek jaminan fidusia, atas laporan dari PT. Astra Sedaya Finance Cabang Gorontalo.

Dimana, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara. Menilai kliennya Zunaidi Sandi Lababa, tidak melakukan tindak pidana. Seperti apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya.

“Alhamdulillah, kami bersyukur sekali karena klien kami dinyatakan bebas,” kata Direktur OBH Yadikdam Gorontalo itu, usai mendampingi kliennya pada sidang putusan tersebut, belum lama ini. Senin, (07/12/2020).

“Bentuk putusannya dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menimbang perbuatan terdakwa, tidak memenuhi unsur dalam Pasal 36 UU no. 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia atau Pasal 372 KUHPidana,” paparnya

Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya. Selain itu, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Dikatakan Rongki, putusan tersebut, sekaligus juga memerintahkan terdakwa Zunaidi Sandi Lababa, agar segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan tersebut dibacakan.

“Alhamdulillah, saat ini klien kami sudah kembali bersama-sama lagi dengan keluarganya. Sudah bisa menghirup udara segar bersama anak dan istrinya,” pungkasnya

Tags: Perkara FidusiaPN gorontaloYadikdam Gorontalo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Jadi Pengacara Profesional di Yadikdam Gorontalo, Bupati Bolmut : Terimakasih Sudah Hadir Untuk Daerah Kami

by Editor
21 Des 2019
0

PROSESNEWS.ID – Ingin menjadi pengacara profesional ? Mari bergabung di Yadikdam Gorontalo. Kehadiran Yadikdam ini, memberikan ruang bagi siapa saja,...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

TERBARU

Irwan Hunawa Ajak Seluruh Elemen Majukan Provinsi Gorontalo di Usia ke-25

6 Des 2025

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.