Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Kliennya Diputus Bebas, Direktur Yadikdam Gorontalo Mengaku Bersyukur

Majid Rahman by Majid Rahman
9 Des 2020 01:26
in Daerah, Hukum
Prosesnews.id
Direktur Yayasan Diklat dan Bantuan Hukum (Yadikdam) Gorontalo, Rongki Ali Gobel SH, (kiri). Selaku ketua Penasehat Hukum (PH) Zunaidi Sandi Lababa. (F : Istimewa)

PROSESNEWS.ID – Rongki Ali Gobel SH, selaku ketua Penasehat Hukum (PH) terdakwa Zunaidi Sandi Lababa, mengaku bersyukur kliennya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo dalam perkara, Pengalihan Obyek Jaminan Fidusia atau penggelapan obyek jaminan fidusia, atas laporan dari PT. Astra Sedaya Finance Cabang Gorontalo.

Dimana, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara. Menilai kliennya Zunaidi Sandi Lababa, tidak melakukan tindak pidana. Seperti apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya.

“Alhamdulillah, kami bersyukur sekali karena klien kami dinyatakan bebas,” kata Direktur OBH Yadikdam Gorontalo itu, usai mendampingi kliennya pada sidang putusan tersebut, belum lama ini. Senin, (07/12/2020).

“Bentuk putusannya dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menimbang perbuatan terdakwa, tidak memenuhi unsur dalam Pasal 36 UU no. 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia atau Pasal 372 KUHPidana,” paparnya

Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya. Selain itu, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Dikatakan Rongki, putusan tersebut, sekaligus juga memerintahkan terdakwa Zunaidi Sandi Lababa, agar segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan tersebut dibacakan.

“Alhamdulillah, saat ini klien kami sudah kembali bersama-sama lagi dengan keluarganya. Sudah bisa menghirup udara segar bersama anak dan istrinya,” pungkasnya

Tags: Perkara FidusiaPN gorontaloYadikdam Gorontalo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Jadi Pengacara Profesional di Yadikdam Gorontalo, Bupati Bolmut : Terimakasih Sudah Hadir Untuk Daerah Kami

by Editor
21 Des 2019
0

PROSESNEWS.ID – Ingin menjadi pengacara profesional ? Mari bergabung di Yadikdam Gorontalo. Kehadiran Yadikdam ini, memberikan ruang bagi siapa saja,...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemprov Gorontalo

Bapenda Provinsi Gorontalo Hadirkan Layanan Pajak di Gelaran PENAS Tani Nelayan XVII 2026

by Editor
19 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo membuka layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di lokasi pelaksanaan Pekan Nasional (PENAS)...

Ponsel Poco C75

Poco C75 Ponsel Entry-Level 5G dengan Baterai 6000 mAh, Bikin Kamu Betah

19 Jun 2026

Pengusaha Hotel Akui PENAS Tani Nelayan Jadi Motor Penggerak Ekonomi Lokal

18 Jun 2026

Wagub Idah Ajak Peserta KTNA Jelajahi Wisata Unggulan Gorontalo

19 Jun 2026

Operasi BNN di Sejumlah Penginapan Gorontalo, 8 Orang Terjaring Pemeriksaan

18 Jun 2026

Dosen FKTP UNG Wakili Indonesia di Program Akuakultur Berkelanjutan Internasional di Shanghai

19 Jun 2026

TERBARU

Idah Syahidah Buka Rembug Utama KTNA 2026 di Gorontalo

19 Jun 2026

Bapenda Provinsi Gorontalo Hadirkan Layanan Pajak di Gelaran PENAS Tani Nelayan XVII 2026

19 Jun 2026

Wagub Idah Ajak Peserta KTNA Jelajahi Wisata Unggulan Gorontalo

19 Jun 2026

Dosen FKTP UNG Wakili Indonesia di Program Akuakultur Berkelanjutan Internasional di Shanghai

19 Jun 2026

UNG Perkuat Akses Studi Lanjut untuk Dosen, Dorong Peningkatan Kualitas SDM Akademik

19 Jun 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.