PROSESNEWS.ID – Penonaktifan ribuan penerima jaminan kesehatan di Provinsi Gorontalo, diseriusi Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo. Selasa (21/1/2020), Komisi IV menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
RDP Digelar dengan mengundang instansi terkait diantaranya, Dinas Sosial Provinsi Gorontalo, Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Bappeda Provinsi Gorontalo, serta BPJS Kesehatan Gorontalo.
Ketua Komisi IV Hamid Kuna mengatakan, setelah mendengar penjelasan dari instansi terkait, disampaikan bahwa penonaktifan jaminan kesehatan yang terjadi saat ini, merupakan data yang masuk dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Pemerintah Pusat atau dana APBN.
Dalam data tersebut, disebutkan ada 114 ribu jiwa yang telah dinonaktifkan. Akan tetapi, hal tersebut hanya bersifat sementara.
“Sebab, saat ini Dinas Sosial sedang melakukan input data PBI melalui online,” kata Hamid.
Olehnya kata dia, masyarakat dihimbau tidak perlu khawatir dengan penonaktifan tersebut. Sebab Pemerintah Provinsi Gorontalo, telah melakukan antisipasi terhadap masyarakat kurang mampu, melalui dana yang telah di anggarkan di Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo.
Dirinya berharap, agar setiap fasilitas layanan kesehatan tetap memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik dan maksimal, bagi masyarakat saat berobat. (Ads)