PROSESNEWS.ID – Sebuah video yang memperlihatkan aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah debt collector terhadap seorang konsumen di jalan raya viral di media sosial pada Sabtu (17/8).
Video tersebut memperlihatkan para pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan batu, balok kayu, dan helm.
Beberapa di antaranya juga terlihat mengejar seorang pria yang diduga merupakan konsumen dari salah satu perusahaan pembiayaan (finance).
Menanggapi kejadian ini, Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., menyatakan, pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka.
“Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, Sat Reskrim telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan sejak hari ini, Jumat (28/3),” ujar AKP Akmal.
Lebih lanjut, AKP Akmal mengungkapkan, keenam tersangka tersebut adalah GK (23) dan MRS (33), keduanya warga Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya; RAS (22), warga Kelurahan Pohe, Kecamatan Hulonthalangi; RM (25), warga Desa Talumopatu, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango; MGAL (21), warga Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo; serta IN (24), warga Kelurahan Tumbihe, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango.
“Keenam orang ini diduga keras telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum (pengeroyokan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana sub Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana,” tutup AKP Akmal.