Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Konsumen Dihajar Debt Collector di Jalan, Polisi Tetapkan 6 Tersangka

Editor by Editor
29 Mar 2025 08:38
in Kriminal

PROSESNEWS.ID – Sebuah video yang memperlihatkan aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah debt collector terhadap seorang konsumen di jalan raya viral di media sosial pada Sabtu (17/8).

Video tersebut memperlihatkan para pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan batu, balok kayu, dan helm.

Beberapa di antaranya juga terlihat mengejar seorang pria yang diduga merupakan konsumen dari salah satu perusahaan pembiayaan (finance).

Menanggapi kejadian ini, Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., menyatakan, pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka.

“Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, Sat Reskrim telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan sejak hari ini, Jumat (28/3),” ujar AKP Akmal.

Lebih lanjut, AKP Akmal mengungkapkan, keenam tersangka tersebut adalah GK (23) dan MRS (33), keduanya warga Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya; RAS (22), warga Kelurahan Pohe, Kecamatan Hulonthalangi; RM (25), warga Desa Talumopatu, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango; MGAL (21), warga Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo; serta IN (24), warga Kelurahan Tumbihe, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango.

“Keenam orang ini diduga keras telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum (pengeroyokan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana sub Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana,” tutup AKP Akmal.

Tags: Debt CollectorDebt Collector GorontaloDebt Collector ViralKasus Debt Collector
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Rampas Motor Ojol, Debt Collector Babak Belur Dikeroyok Warga

by Arfandi
8 Sep 2021
0

Foto: MNC Portal PROSESNEWS.ID - Seorang mata elang atau penagih utang dikeroyok massa di Jalan Arteri Kelapa Dua RT. 01/03...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

Dukungan Legislatif Menguat, Dinas Kearsipan Siap Tingkatkan Mutu Penataan Arsip

5 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.