Pemkot Gorontalo

Kota Gorontalo Berupaya Penuhi Target PBB dengan Melibatkan Masyarakat

PROSESNEWS.ID — Badan Keuangan Kota Gorontalo telah menetapkan target ambisius untuk pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 tahun 2024 sebesar Rp13.500.000.000, sesuai dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun ini.

Dalam upaya mencapai target tersebut, Badan Keuangan Kota Gorontalo berencana melibatkan secara aktif organisasi perangkat daerah (OPD) pemerintah kecamatan, kelurahan, dan RT RW.

Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nooryanto mengungkapkan tekadnya untuk melibatkan masyarakat dalam mencapai target PBB.

“Pengurus RT, RW, lurah dan camat, serta lembaga pemberdayaan masyarakat dapat membantu dalam pendistribusian SPPT PBB dan sekaligus mensosialisasikan PBB kepada masyarakat,” ujar Nooryanto pada Sabtu (20/1/2024).

Dalam rangka mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB, Badan Keuangan Kota Gorontalo akan memberikan insentif sebesar Rp5.000 untuk setiap lembar SPPT yang berhasil didistribusikan dan diterima oleh Wajib Pajak PBB P2.

“Tidak hanya itu, kami juga memberikan penghargaan kepada kelurahan dengan capaian PBB tertinggi yang melewati target. Penghargaan ini dapat berupa penambahan anggaran atau hadiah barang lainnya untuk keperluan operasional kelurahan tersebut,” tambah Nooryanto.

Badan Keuangan Kota Gorontalo juga tengah mempersiapkan pencetakan SPPT PBB 2024, yang dijadwalkan akan didistribusikan pada awal April 2024.

Pencetakan ulang ini dilakukan mengingat adanya beberapa perubahan pada objek PBB, baik terkait Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maupun objek tanah atau bangunan, sesuai dengan kondisi di lapangan.

Nooryanto juga mengakui target PBB tahun 2023 tidak tercapai sepenuhnya. Dari target sebesar Rp13.075.000.000, realisasi hanya mencapai Rp11.552.186.794 atau 88,35 persen.

Hal ini disebabkan oleh dampak pandemi Covid-19 dan masa transisi pemulihan ekonomi para wajib pajak.

“Kami akan berupaya agar realisasi PBB tahun 2024 dapat mencapai target yang telah ditetapkan di APBD. Kami berharap masyarakat wajib pajak PBB akan menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Nooryanto.

Recent Posts

KPU Provinsi Gorontalo Raih Peringkat Terbaik dalam Pengelolaan Rekapitulasi Suara

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…

17 jam ago

KPU Provinsi Gorontalo Raih Peringkat Terbaik Kedua dalam Anugerah SPIP 2024

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…

17 jam ago

Ketua Dekot Gorontalo Harapkan Tahun Baru Membawa Perubahan Positif bagi Daerah

PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…

20 jam ago

Pelayanan Publik Kota Gorontalo Masuk Zona Hijau, Ombudsman RI Apresiasi

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…

1 hari ago

Pemkot Gorontalo Optimalkan DIF untuk Jaga Kesejahteraan Warga di Tengah Inflasi

PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…

1 hari ago

KPU Kabupaten Gorontalo Menggelar Bimtek Terkait SITAB

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Sistem Informasi…

2 hari ago