Pemkot Gorontalo

Kota Gorontalo Berupaya Penuhi Target PBB dengan Melibatkan Masyarakat

PROSESNEWS.ID — Badan Keuangan Kota Gorontalo telah menetapkan target ambisius untuk pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 tahun 2024 sebesar Rp13.500.000.000, sesuai dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun ini.

Dalam upaya mencapai target tersebut, Badan Keuangan Kota Gorontalo berencana melibatkan secara aktif organisasi perangkat daerah (OPD) pemerintah kecamatan, kelurahan, dan RT RW.

Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nooryanto mengungkapkan tekadnya untuk melibatkan masyarakat dalam mencapai target PBB.

“Pengurus RT, RW, lurah dan camat, serta lembaga pemberdayaan masyarakat dapat membantu dalam pendistribusian SPPT PBB dan sekaligus mensosialisasikan PBB kepada masyarakat,” ujar Nooryanto pada Sabtu (20/1/2024).

Dalam rangka mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB, Badan Keuangan Kota Gorontalo akan memberikan insentif sebesar Rp5.000 untuk setiap lembar SPPT yang berhasil didistribusikan dan diterima oleh Wajib Pajak PBB P2.

“Tidak hanya itu, kami juga memberikan penghargaan kepada kelurahan dengan capaian PBB tertinggi yang melewati target. Penghargaan ini dapat berupa penambahan anggaran atau hadiah barang lainnya untuk keperluan operasional kelurahan tersebut,” tambah Nooryanto.

Badan Keuangan Kota Gorontalo juga tengah mempersiapkan pencetakan SPPT PBB 2024, yang dijadwalkan akan didistribusikan pada awal April 2024.

Pencetakan ulang ini dilakukan mengingat adanya beberapa perubahan pada objek PBB, baik terkait Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maupun objek tanah atau bangunan, sesuai dengan kondisi di lapangan.

Nooryanto juga mengakui target PBB tahun 2023 tidak tercapai sepenuhnya. Dari target sebesar Rp13.075.000.000, realisasi hanya mencapai Rp11.552.186.794 atau 88,35 persen.

Hal ini disebabkan oleh dampak pandemi Covid-19 dan masa transisi pemulihan ekonomi para wajib pajak.

“Kami akan berupaya agar realisasi PBB tahun 2024 dapat mencapai target yang telah ditetapkan di APBD. Kami berharap masyarakat wajib pajak PBB akan menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Nooryanto.

Recent Posts

Atlet Sepak Takraw UNG, Sukses Raih Emas di Asean University Games 2024

PROSESNEWS.ID – Jelki Ladada, atlet sepak takraw dari Universitas Negeri Gorontalo (UNG), berhasil mengukir prestasi…

6 jam ago

Sidak HP ASN Pemkab Gorontalo untuk Antisipasi Aktivitas Judol dan Pinjol

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Kabupaten Gorontalo, melalui Asisten Administrasi Umum, Haris Tome yang didampingi oleh Kepala…

11 jam ago

Hendra Prioritaskan Penataan Pemerintah dan Kemasyarakatan Jika Terpilih Bupati

PROSESNEWS.ID — Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Gorontalo, Hendra Hemeto, menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan…

1 hari ago

Masyarakat Pulubala Antusias Menyambut Serah Terima Sumur Bor

PROSESNEWS.ID - Masyarakat Desa Pongongaila, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, sangat antusias menyambut serah terima sumur…

1 hari ago

Tahun Baru Islam, Nelson Harap Jamaah Haji Ambil Peran dalam Sosial Kemasyarakatan

PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo mengungkapkan, tahun baru Islam menjadi spirit baru dalam meningkatkan…

2 hari ago

Mahasiswa UNG, Silvana Lamanda Raih Emas di Asean University Games 2024

PROSESNEWS.ID – Mahasiswi Jurusan Pendidikan Kepelatihan Olahraga, Fakultas Olahraga dan Kesehatan Universitas Negeri Gorontalo, Silvana…

3 hari ago