PROSESNEWS.ID — Pemerintah Kota Gorontalo menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial yang luas bagi para tenaga kerja di wilayahnya.
Hal ini tercermin dari upaya mereka dalam menerbitkan regulasi yang memperkuat perlindungan tersebut, seperti yang diungkapkan oleh Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan F. Kono, dalam sebuah wawancara setelah mengikuti tahapan seleksi Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana) Award tahun 2024 tingkat Provinsi Gorontalo, yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada Rabu (7/2/2024).
“Kami telah mengeluarkan Peraturan wali kota yang menegaskan bagaimana kita dapat memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja,” ungkap Ryan.
Menurutnya, program perlindungan sosial yang diberikan oleh Pemerintah Kota Gorontalo meliputi berbagai kalangan, termasuk aparatur sipil negara (ASN), tenaga penunjang kegiatan daerah (TPKD), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta pekerja informal dan non formal.
“Pendekatan kami mencakup TPKD, PPPK, dan pekerja informal. Mereka semua dilindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Ryan.
Ryan juga menambahkan, selama periode 2020-2023, jumlah peserta yang tercover oleh program perlindungan sosial Pemerintah Kota Gorontalo mengalami peningkatan yang signifikan.
Menurut data yang tersedia, jumlah peserta program jaminan sosial bagi tenaga kerja non-ASN di Kota Gorontalo pada tahun 2023 mencapai 19.647 orang, sementara untuk peserta ASN melalui KORPRI sebanyak 3.885 orang, terdiri dari 3.667 ASN dan 218 PPPK.
Komitmen yang kuat dari Pemerintah Kota Gorontalo dalam memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja menunjukkan upaya nyata mereka untuk memastikan kesejahteraan dan keamanan finansial bagi seluruh warga yang berkontribusi dalam pembangunan dan kemajuan kota tersebut.