PROSESNEWS.ID — Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, menegaskan komitmennya untuk terus menekan penyebaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Gorontalo.
Menurutnya, hal ini adalah suatu keharusan karena narkoba merupakan ancaman besar yang dapat merusak generasi penerus bangsa.
“Membasmi penyebaran dan penyalahgunaan narkoba adalah suatu kewajiban yang tak bisa ditawar. Narkoba menjadi ancaman terbesar yang mengancam generasi muda kita,” ungkap Marten dalam sebuah wawancara setelah menghadiri Rapat Koordinasi Pengembangan dan Pembinaan Tanggap Ancaman Bahaya Narkoba di Kota Gorontalo, Senin (19/2/2024), yang diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Gorontalo.
Marten menjelaskan, pihaknya mengandalkan beberapa regulasi dalam upaya memberantas narkoba, termasuk Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 tahun 2020.
Selain itu, telah dibuat juga peraturan wali kota tentang rencana aksi daerah yang mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan peredaran serta penyalahgunaan narkoba.
“Rencana aksi ini melibatkan berbagai sektor, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Kesehatan,” tambahnya.
Marten juga menyampaikan, pihaknya telah menjalin kerjasama dengan BNN terkait pelaksanaan program Kelurahan dan Kecamatan Bersinar, yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
“Di Kota Gorontalo, sudah ada 8 kelurahan yang telah berhasil dikategorikan sebagai Kelurahan Bersinar dari total 50 kelurahan yang ada,” ungkap Marten.
Politisi Partai Golkar itu menegaskan, pemerintah akan terus memaksimalkan upaya untuk menjaga keamanan wilayah Kota Gorontalo dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, hal ini adalah suatu keharusan yang harus dijalankan dengan sungguh-sungguh demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.