PROSESNEWS.ID – Menjelang debat terbuka antar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo mengadakan rapat Technical Meeting di Kantor KPU Boalemo pada Selasa, 22 Oktober 2024. Rapat tersebut dihadiri oleh pasangan calon, Bawaslu, aparat kepolisian, dan tim perumus.
Rapat ini bertujuan untuk membahas sejumlah tata tertib yang harus dipatuhi oleh pasangan calon dan para pendukung masing-masing selama proses debat berlangsung.
“Dalam proses ini, ada beberapa tata tertib yang perlu kita bicarakan secara bersama-sama, baik dari pihak keamanan, Bawaslu, Kesbang, kemudian paslon,” ungkap Anggota KPU Boalemo, Ali Sahap, di kantornya.
Ali juga menyebutkan bahwa selain membahas tata tertib, KPU menyepakati jumlah pendukung dari setiap pasangan calon yang diperbolehkan masuk ke area debat. Setiap pasangan calon hanya diperbolehkan membawa 50 pendukung.
“Kesepakatan terhadap pendukung yang akan masuk ke lokasi debat tetap sama seperti rapat di awal, di mana kami memperbolehkan 50 peserta dari setiap paslon untuk dapat mengikuti prosesi debat,” jelas Ali.
Debat terbuka perdana, lanjut Ali, akan digelar pada siang hari tanggal 26 Oktober 2024.
“Kami telah bersepakat bersama-sama, dan sudah diberitaacarakan, bahwa debat akan dimulai pukul 13:00 WIB di Gedung Universitas Pohuwato di Kabupaten Boalemo,” tutup Ali.