PROSESNEWS.ID – Setelah menetapkan hasil perolehan suara dari lima pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo belum melakukan penetapan calon terpilih. Ketua KPU Boalemo, Yuyun S. Antu, menjelaskan, penetapan calon bupati terpilih belum dapat dilakukan karena KPU masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendaftaran perkara.
“Jadi penutupan register perkara di MK, nah setelah itu nanti MK akan bersurat ke KPU terkait daerah mana saja tidak ada sengketa atau yang tidak ada perkara dapat dilaksanakan penetapan calon terpilih,” ungkap Yuyun.
Yuyun juga menyampaikan, penutupan buku register perkara dijadwalkan pada 19 atau 20 Desember 2024.
“Jadi nanti setelah tanggal tersebut kita akan memperoleh surat terkait dengan kapan pelaksanaan penetapan calon terpilih,” tambahnya.
Terkait kemungkinan adanya gugatan dari pasangan calon, Yuyun menjelaskan, hingga batas waktu pendaftaran gugatan setelah hasil perolehan suara ditetapkan pada 4 Desember 2024, tidak ada pasangan calon yang mengajukan gugatan ke MK.
“Sampai dengan saat ini tidak ada laporan atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi sejak tiga hari penetapan perolehan suara,” ungkap Yuyun.