PROSESNEWS.ID – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Sitti Nurain Sompi, telah mengungkapkan keprihatinannya terhadap kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu mengenai aturan pemasangan baliho dan iklan layanan masyarakat (PSA) oleh calon anggota legislatif saat ini.
Dalam sebuah kunjungan kerja bersama anggota Komisi I lainnya ke Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara RH, Sitti Nurain Sompi menyuarakan perhatiannya terkait isi konten siaran menjelang Pemilu 2024, dengan tujuan agar konten tersebut dapat memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat.
“Diharapkan konten-konten yang disiarkan melalui radio dapat memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat, lebih mendidik, dan setidaknya berisi informasi yang bermanfaat,” ungkap Sitti Nurain.
Dalam kesempatan tersebut, Sitti Nurain juga mengharapkan agar KPU dan Bawaslu dapat mengunjungi Radio Suara RH untuk melakukan sosialisasi.
Tujuannya adalah agar aturan dan batasan terkait penggunaan ruang siar dapat diperjelas oleh KPU dan Bawaslu untuk calon atau caleg.
“Melihat banyaknya baliho yang saat ini dipasang di mana-mana, akan lebih baik jika para calon anggota legislatif menunggu pedoman yang akan dikeluarkan oleh lembaga penyelenggara Pemilu, baik itu Bawaslu maupun KPU, yang akan mengkomunikasikan aturan-aturan tersebut kepada masyarakat,” terangnya.
Sitti berpendapat bahwa setelah sosialisasi dilakukan, calon anggota legislatif akan memiliki pemahaman yang lebih mendalam mengenai aturan yang perlu dipatuhi selama kampanye. Dengan demikian, diharapkan masalah pemasangan baliho yang kacau seperti yang terjadi saat ini dapat dihindari.
Reporter: Zulkarnaen