PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Gorontalo di Orasawa pada Selasa (11/06/2024).
Rakor tersebut membahas pembentukan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati.
Ketua KPU, Roy Hamrain dalam sambutannya mengatakan, pembentukan Pantarlih adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dalam setiap menghadapi Pemilu maupun Pilkada.
“Karena peran Pantarlih itu sangat penting, dan sebagai langkah awal menunjukkan suksesnya Pilkada itu sendiri,” jelas Roy.
Lebih lanjut, Roy mengatakan salah satu peran dari Pantarlih adalah untuk mencocokkan data pemilih. Apabila ada pemilih yang sudah 17 tahun ke atas, misalnya tanggal 27 November, maka bisa ikut mencoblos.
Kemudian, kata Roy, ada yang sudah pensiun dari TNI-Polri atau ada juga yang kemarin di Pemilu tahun 2024 berusia 17 tahun akan tetapi di Pilkada dia sudah beralih status sebagai TNI-Polri, maka ini harus dicoret.
Terakhir, Roy berpesan kepada seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk terus membangun koordinasi dengan PPS yang nantinya akan membentuk Pantarlih itu sendiri.
“Untuk itu, setiap pertemuan kita selalu berharap keberkahan, hal-hal baik kepada kita semua, bahwa kita memang benar-benar bersungguh-sungguh untuk bagaimana Pilkada ke depan ini berjalan dengan sukses,” pungkasnya.
Reporter: Pian N. Peda