PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara secara resmi menetapkan 25 anggota legislatif (aleg) DPRD Kabupaten Gorontalo Utara terpilih dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Aula RPP Saronde KPU, Kamis (13/6/2024).
“Penetapan calon terpilih harus dilakukan paling lambat tiga hari setelah surat tersebut diterbitkan, sesuai dengan surat yang kami terima,” ujar Komisioner KPU Gorontalo Utara, Nur Istiyan Harun.
Nur menjelaskan, 25 caleg terpilih tersebut ditetapkan berdasarkan perolehan kursi masing-masing partai politik.
“Alhamdulillah, rapat pleno berjalan dengan lancar sesuai dengan harapan,” tutup Nur.