PROSESNEWS.ID – Proses menuju Pemilihan Umum Kota Gorontalo tahun 2024 telah memasuki tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan calon perseorangan.
Hari ini, Jumat (10/5//2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo menerima penyerahan dokumen syarat dukungan dari dua bakal calon wali kota dan wakil wali kota.
Ketua KPU Kota Gorontalo, Fadly Thaib menjelaskan, proses penyerahan ini sesuai jadwal tahapan yang telah disusun oleh KPU RI, dimulai dari tanggal 8 hingga 12 Mei 2024.
“Pukul 09.00 WITA, tim Lembaga Ormas (LO) dari pasangan Muhammad Ramli Anwar Ahmad – Ana Supriana Abdul Hamid telah menyerahkan dokumen syarat dukungan calon, sebanyak 19.777 dukungan,” kata Fadly Thaib.
Sementara itu, sekitar pukul 14.00 WITA, pasangan bakal calon Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea – Indra Gobel, menyerahkan langsung syarat dukungan calon sebanyak 16.663 dukungan.
“Ada dua dokumen penting yang diserahkan pasangan bakal calon perseorangan, yakni formulir model B penyerahan dukungan dan formulir KWK model B jumlah dukungan KWK,” ungkapnya.
Dalam proses penyerahan sendiri, KPU membatasi jumlah pendukungan yang dapat masuk ke dalam ruangan saat proses penyerahan dukungan. Hanya 10 orang yang diizinkan untuk masing-masing bakal pasangan calon.
Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi, termasuk pengecekan dengan dokumen yang sudah diunggah pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Untuk syarat minimal dukungan calon, sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan yaitu sebanyak 14.607, yang tersebar minimal di 5 kecamatan di Kota Gorontalo. Jumlah dukungan yang telah diserahkan oleh masing-masing bakal calon sudah memenuhi syarat minimal, namun KPU akan tetap melakukan pengecekan kembali,” tegasnya.
Proses selanjutnya akan mengikuti tahapan-tahapan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI, hingga pelaksanaan Pemilihan Umum Kota Gorontalo pada tanggal yang telah ditentukan.