PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato, mengikuti uji coba aplikasi rekapitulasi secara elektronik (siRekap), untuk digunakan pada tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kegiatan yang digelar secara virtual oleh KPU RI tersebut, diikuti 341 daerah peserta Pemilihan Serentak tahun 2020.
Simulasi secara virtual itu, diikuti Ketua KPU Rinto W. Ali, bersama Komisioner KPU Kabupaten Pohuwato, Kasubbag beserta staf Bagian Teknis, dan Hupmas KPU Pohuwato. Juga turut dihadiri dari perwakilan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Pohuwato, yang berlangsung di RPP Bumi Panua, Gedung B KPU Pohuwato. Sabtu, (24/10/2020).
Ketua KPU Pohuwato, Rinto W. Ali mengatakan, sistem tersebut akan melanjutkan Sistem Informasi Penghitungan Suara KPU (Situng KPU). Hal tersebut, ditujukan untuk keterbukaan informasi, sehingga publik bisa mengontrol hasil di setiap TPS.
“Hari ini merupakan hari kedua dilakukan simulasi, nanti setelahnya tentu akan dilakukan evaluasi apa kendala-kendalanya,” terangnya.
Dijelaskannya, dalam sistem yang digunakan pada Sirekap, KPU menggunakan model gabungan Optical Character Recognition (OCR), dan Optical Mark Recognition (OMR). Nantinya, proses rekap-el dilakukan dengan cara memfoto perolehan suara berdasarkan model C1 Plano OCR, yang ditulis dengan angka dan OMR, lalu ditulis dengan cara melingkari.
Rinto juga mengungkapkan, penggunaan teknologi informasi seperti siRekap, sangat penting untuk menjadikan pemilu transparan serta efektif dan efisien.
“Selama ini, proses rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilu, masih dilakukan secara manual dan berjenjang. Mulai dari tempat pemungutan suara, hingga akhirnya ditetapkan pada tingkat nasional. Dengan adanya (siRekap) ini, memungkinkan keamanan data dapat pertanggungjawaban kepada publik, terhadap hasil di setiap TPS nanti,” pungkasnya (Iskandar Badu)