PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menyatakan kesiapan menghadapi gugatan yang diajukan pasangan calon (paslon) Yusri Helingo – Fatmawaty Syarif terkait hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, jika laporan tersebut benar-benar didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Pohuwato, Iwan Dolongseda memastikan, pihaknya telah mempersiapkan berbagai data dan dokumen pendukung untuk menghadapi materi gugatan di MK.
“Kami siap menghadapi jika ada gugatan di MK, kita lihat duduk persoalannya apa, pokok permohonannya apa, tentu itu kita akan siapkan,” ujar Iwan, Selasa (10/12/2024).
Meski begitu, Iwan menyebut hingga saat ini KPU Pohuwato belum menerima informasi resmi terkait laporan gugatan yang diajukan terhadap hasil rekapitulasi perolehan suara Pilbup Pohuwato 2024.
“Kami hanya mendengar paslon lain menggugat ke MK, namun kita belum menerima laporan secara resmi,” ungkap Iwan.
Sebelumnya, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato, Yusri Helingo – Fatmawaty Syarif, telah mendaftarkan gugatan hasil Pilkada ke MK pada Kamis (05/12/2024). Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 37/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dan mengacu pada sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) 2024.
Permohonan gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukum Adi Sahlan, SH, dkk, berdasarkan Surat Kuasa Hukum bertanggal Rabu (04/12/2024). Berkas permohonan telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3), dan kelengkapan permohonan akan diperiksa sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.