PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato mengeluarkan dua metode kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato dimasa pendemi Covid-19. Dalam tahapan kampanye nanti, KPU Pohuwato hanya membolehkan dua metode kampanye. Pertama, memanfaatkan media sosial dan Kedua, melakukan pertemuan tatap muka dengan dibatasi 50 orang peserta.
“Untuk kampanye ada dua metode yang dilakukan pasangan calon kepal daerah. Metode kampanye pertama, dengan mamanfaatkan media sosial untuk menyebarkan informasi. Kedua, melakukan kampanye tatap muka dengan menghadirkan peserta tidak lebih dari 50 orang. Untuk pertemuan tatap muka ini, meskipun dilakukan terbatas, akan tetapi memperhatikan protokol kesehatan,” beber Ketua KPU Pohuwato Rinto Ali.
Karena sesuai Pasal 57, ada dua varian model kampanye yang bisa dilakukan, model pertama kampanye yang menggunakan media online, kalaupun media online tidak bisa dilakukan, ini bisa dilakukan pertemuan tatap muka.
Ditegaskan Rinto, KPU melarang berbagai bentuk kampanye yang mengundang kerumunan massa, dalam jumlah lebih dari yang ditetapkan. Jaga jarak minimal satu meter hingga mengenakan masker menjadi ketentuan yang diutamakan.
Tapahan kampanye yang sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU), jadwal kampanye berlangsung selama 71 hari dan akan berakhir pada tanggal 5 Desember 2020. (hms/proses)