Gorontalo

Kritik Pasal Kontroversial, Koalisi Jurnalis Gorontalo Desak DPR Tolak RUU Penyiaran

PROSSNEWS.ID – Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis Gorontalo menggelar aksi demonstrasi di Bundaran Saronde, Kota Gorontalo, Sabtu (25/5/24). Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang dibahas oleh DPR RI.

Koalisi ini terdiri dari berbagai organisasi jurnalis, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).

Dalam aksinya, para jurnalis menyampaikan orasi yang menyoroti kekhawatiran mereka terhadap sejumlah pasal dalam RUU Penyiaran yang dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers di Indonesia. Mereka menilai, beberapa ketentuan dalam RUU tersebut dapat membatasi ruang gerak jurnalis dan media dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

“Salah satu pasal yang sangat kami khawatirkan adalah Pasal 42 ayat 2 yang mengalihkan penyelesaian sengketa jurnalistik ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang seharusnya menjadi wewenang Dewan Pers. Ini berpotensi menciptakan tumpang tindih dan mengurangi independensi penyelesaian sengketa,” ujar orator aksi, Wawan Akuba yang juga merupakan Ketua Asosiasi Jurnalis Independen (AJI).

Selain itu, Pasal 50B ayat 2 huruf (c) yang melarang penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi juga mendapat sorotan tajam.

“Larangan ini bisa mematikan upaya investigasi yang sangat penting dalam mengungkap berbagai kasus yang menjadi perhatian publik,” tambahnya.

Pasal lain yang turut diprotes adalah Pasal 50B ayat 2 huruf (k) yang melarang konten yang dianggap mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik. Para jurnalis khawatir pasal ini dapat digunakan sebagai alat untuk membungkam kritik dan kontrol terhadap kekuasaan.

Sebagai simbol penolakan terhadap RUU Penyiaran, para jurnalis membawa keranda mayat yang menggambarkan kematian kebebasan pers jika RUU tersebut disahkan.

“Keranda ini adalah simbol bahwa kebebasan pers akan mati jika RUU Penyiaran disahkan dengan pasal-pasal yang mengancam ini,” tegas salah satu jurnalis dalam orasinya.

Selain menyampaikan orasi dan pendapat, Koalisi Jurnalis Gorontalo juga mengirim surat terbuka kepada para Anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Gorontalo. Surat tersebut berisi permohonan agar para wakil rakyat di DPR RI mempertimbangkan kembali pasal-pasal yang dianggap mengancam kebebasan pers dalam RUU Penyiaran.

Berikut surat terbuka Koalisi Jurnalis Gorontalo:

Kepada Yth.
Bapak Rachmat Gobel, Bapak Elnino Husein Mohi, dan Ibu Idah Syaidah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Dapil Gorontalo.

Dengan hormat,

Kami, Koalisi Jurnalis Gorontalo, merasa perlu menyampaikan surat terbuka ini untuk menyalurkan aspirasi dan kekhawatiran kami mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang saat ini sedang dibahas oleh rekan-rekan Anda di DPR RI.

Sebagai jurnalis, kami sangat mengutamakan kebebasan dan kemerdekaan pers yang seharusnya menjadi prinsip utama yang dijunjung tinggi oleh setiap lembaga negara, termasuk DPR RI. RUU Penyiaran yang tengah dibahas saat ini menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan kami, karena berpotensi mereduksi kebebasan pers dan mengancam independensi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Oleh karena itu, kami memohon kepada Bapak dan Ibu sebagai wakil rakyat dari Gorontalo, untuk mengambil tindakan konkret dalam menghentikan pembahasan RUU Penyiaran ini. Kami berharap Bapak dan Ibu dapat menyampaikan kepada rekan-rekan di DPR RI bahwa meloloskan RUU Penyiaran ini sama saja dengan meruntuhkan salah satu pilar demokrasi di Indonesia.

Kami percaya bahwa kebebasan pers adalah salah satu fondasi utama dalam sistem demokrasi yang sehat dan transparan. Melalui surat ini, kami berharap Bapak dan Ibu dapat menjadi penyambung suara kami di parlemen dan memperjuangkan kebebasan pers demi kepentingan publik yang lebih luas.

Atas perhatian dan tindakan yang akan Bapak dan Ibu ambil, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
Koalisi Jurnalis Gorontalo

Recent Posts

Hikmah Qurban dalam Persepektif Antropologi Gorontalo

PROSESNEWS.ID - Pada momentum Qurban (dalam konteks keseharian adalah memotong hewan qurban/mongoloto) ada berbagai kata…

7 jam ago

Sebanyak 3000 Ekor Hewan Qurban di Kabupaten Gorontalo Dipastikan Sehat

PROSESNEWS.ID - Menyambut Hari Raya Idul Adha, Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo aktif memantau proses pengecekan…

17 jam ago

Dua Rumah di Kecamatan Telaga Biru Ludes Terbakar

PROESENEWS.ID - Dua unit rumah ludes dilahap si jago merah di Desa Pentadio Barat, Kecamatan…

19 jam ago

Jelang Idul Adha, Polrasta Gorontalo Kota Amankan 112 Botol Miras

PROSESNEWS.ID – Polresta Gorontalo Kota terus gencar melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran minuman…

1 hari ago

Sapi Kurban Presiden untuk 400 Keluarga di Gorut

PROSESNEWS.ID – Pj. Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin menyerahkan bantuan hewan kurban berupa sapi dari Presiden…

2 hari ago

TPID Award 2023, Kota Gorontalo Masuk Tiga Besar

PROSESNEWS.ID - Mantan Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, dan Wakil Wali Kota, Ryan F. Kono,…

2 hari ago