Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Kritik Pasal Kontroversial, Koalisi Jurnalis Gorontalo Desak DPR Tolak RUU Penyiaran

Rijal Zulkarnaen by Rijal Zulkarnaen
25 Mei 2024 23:23
in Gorontalo, Headline, Peristiwa

PROSSNEWS.ID – Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis Gorontalo menggelar aksi demonstrasi di Bundaran Saronde, Kota Gorontalo, Sabtu (25/5/24). Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang dibahas oleh DPR RI.

Koalisi ini terdiri dari berbagai organisasi jurnalis, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).

Dalam aksinya, para jurnalis menyampaikan orasi yang menyoroti kekhawatiran mereka terhadap sejumlah pasal dalam RUU Penyiaran yang dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers di Indonesia. Mereka menilai, beberapa ketentuan dalam RUU tersebut dapat membatasi ruang gerak jurnalis dan media dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

“Salah satu pasal yang sangat kami khawatirkan adalah Pasal 42 ayat 2 yang mengalihkan penyelesaian sengketa jurnalistik ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang seharusnya menjadi wewenang Dewan Pers. Ini berpotensi menciptakan tumpang tindih dan mengurangi independensi penyelesaian sengketa,” ujar orator aksi, Wawan Akuba yang juga merupakan Ketua Asosiasi Jurnalis Independen (AJI).

Selain itu, Pasal 50B ayat 2 huruf (c) yang melarang penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi juga mendapat sorotan tajam.

“Larangan ini bisa mematikan upaya investigasi yang sangat penting dalam mengungkap berbagai kasus yang menjadi perhatian publik,” tambahnya.

Pasal lain yang turut diprotes adalah Pasal 50B ayat 2 huruf (k) yang melarang konten yang dianggap mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik. Para jurnalis khawatir pasal ini dapat digunakan sebagai alat untuk membungkam kritik dan kontrol terhadap kekuasaan.

Sebagai simbol penolakan terhadap RUU Penyiaran, para jurnalis membawa keranda mayat yang menggambarkan kematian kebebasan pers jika RUU tersebut disahkan.

“Keranda ini adalah simbol bahwa kebebasan pers akan mati jika RUU Penyiaran disahkan dengan pasal-pasal yang mengancam ini,” tegas salah satu jurnalis dalam orasinya.

Selain menyampaikan orasi dan pendapat, Koalisi Jurnalis Gorontalo juga mengirim surat terbuka kepada para Anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Gorontalo. Surat tersebut berisi permohonan agar para wakil rakyat di DPR RI mempertimbangkan kembali pasal-pasal yang dianggap mengancam kebebasan pers dalam RUU Penyiaran.

Berikut surat terbuka Koalisi Jurnalis Gorontalo:

Kepada Yth.
Bapak Rachmat Gobel, Bapak Elnino Husein Mohi, dan Ibu Idah Syaidah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Dapil Gorontalo.

Dengan hormat,

Kami, Koalisi Jurnalis Gorontalo, merasa perlu menyampaikan surat terbuka ini untuk menyalurkan aspirasi dan kekhawatiran kami mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang saat ini sedang dibahas oleh rekan-rekan Anda di DPR RI.

Sebagai jurnalis, kami sangat mengutamakan kebebasan dan kemerdekaan pers yang seharusnya menjadi prinsip utama yang dijunjung tinggi oleh setiap lembaga negara, termasuk DPR RI. RUU Penyiaran yang tengah dibahas saat ini menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan kami, karena berpotensi mereduksi kebebasan pers dan mengancam independensi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Oleh karena itu, kami memohon kepada Bapak dan Ibu sebagai wakil rakyat dari Gorontalo, untuk mengambil tindakan konkret dalam menghentikan pembahasan RUU Penyiaran ini. Kami berharap Bapak dan Ibu dapat menyampaikan kepada rekan-rekan di DPR RI bahwa meloloskan RUU Penyiaran ini sama saja dengan meruntuhkan salah satu pilar demokrasi di Indonesia.

Kami percaya bahwa kebebasan pers adalah salah satu fondasi utama dalam sistem demokrasi yang sehat dan transparan. Melalui surat ini, kami berharap Bapak dan Ibu dapat menjadi penyambung suara kami di parlemen dan memperjuangkan kebebasan pers demi kepentingan publik yang lebih luas.

Atas perhatian dan tindakan yang akan Bapak dan Ibu ambil, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
Koalisi Jurnalis Gorontalo

Tags: Aliansi Jurnalis Independen (AJI)Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)Gorontalo RUU PenyiaranIkatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)Koalisi Jurnalis GorontaloPersatuan Wartawan Indonesia (PWI)RUU PenyiaranSerikat Media Siber Indonesia (SMSI)Wawan Akuba
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

AJI Tuntut KPU Gorontalo Hormati Kebebasan Pers

by Rijal Zulkarnaen
28 Agu 2024
0

PROSESNEWS.ID – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Gorontalo mengecam keras tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo yang melarang pengambilan gambar...

Besok, Aliansi Jurnalis Gorontalo Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran

by Rijal Zulkarnaen
24 Mei 2024
0

PROSESNEWS.ID - Koalisi Jurnalis Gorontalo yang terdiri dari AJI, IJTI, PWI, AMSI, SMSI dan JMSI akan menggelar demonstrasi, Sabtu (25/5/2024)....

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Saripi: Di Antara Sunyi Tanah dan Suara yang Ingin Didengar

by Editor
7 Jul 2025
0

Adit Nono, Mahasiswa Sosiologi Universitas Negeri Gorontalo (UNG) PROSESNEWS.ID - Saripi bukan desa yang hingar. Ia tidak tumbuh dari hiruk-pikuk...

DPRD Soroti Fasilitas Sekolah Rusak, Kadis Pendidikan Buteng Beri Tanggapan Tegas

8 Jul 2025
Rapat Dengar Pendapat  (RDP) Komisi 1 DPRD Boalemo dengan Mitra OPD

Helmi Rasid Dorong Pemekaran Desa Limbatihu

9 Jul 2025

Kader IMP Dinilai Berperan Penting Bangun Keluarga Tangguh di Gorontalo

9 Jul 2025

Tingginya Pernikahan Usia Dini Dinilai Ancaman Kesehatan Generasi

9 Jul 2025

Kritik Pasal Kontroversial, Koalisi Jurnalis Gorontalo Desak DPR Tolak RUU Penyiaran

25 Mei 2024

TERBARU

Tingginya Pernikahan Usia Dini Dinilai Ancaman Kesehatan Generasi

9 Jul 2025

Kader IMP Dinilai Berperan Penting Bangun Keluarga Tangguh di Gorontalo

9 Jul 2025
Zulkifli Hasan

Ketum BPC HIPMI Kota Gorontalo Apresiasi Rencana Keterlibatan 50 UMKM di AIR Fun Run

9 Jul 2025
Rapat Dengar Pendapat  (RDP) Komisi 1 DPRD Boalemo dengan Mitra OPD

Helmi Rasid Dorong Pemekaran Desa Limbatihu

9 Jul 2025

Sugondo Makmur Dijadwalkan Dilantik Jadi Sekda Kabupaten Gorontalo Pekan Depan

8 Jul 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prosesnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prosesnews.id