Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Pendidikan Universitas Negeri Gorontalo

Kritik untuk Kebijakan Tunjangan Hari Raya

Editor by Editor
2 Apr 2024 20:52
in Universitas Negeri Gorontalo
Dr. Funco Tanipu., ST., M.A (Founder The Gorontalo Institute)

PROSESNEWS.ID – THR atau Tunjangan Hari Raya telah menjadi trending topik di social media, memenuhi semua timeline. THR lalu pada akhirnya menjadi perbincangan serius di hampir seluruh daerah di negeri ini.

KRONIK THR

Sejarahnya, THR di Indonesia diperjuangkan secara massif oleh Serikat Organisasi Buruh Seluruh Indonesia atau disingkat SOBSI. SOBSI adalah salah satu ormas yang berafiliasi ke Partai Komunis Indonesia.

Pada Maret tahun 1953, melalui Sidang Dewan Nasional II, SOBSI menyuarakan aspirasi kepada pemerintah agar semua buruh diberi THR sebesar satu bulan gaji. Desakan kuat dari SOBSI tersebut lalu membuat pemerintah pada 19 Maret 1954 menerbitkan PP No.27/ 1954 tentang persekot Hari Raya untuk PNS. Untuk para buruh, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran nomor 3676/54 yang dikeluarkan Menteri Perburuhan S.M. Abidin dalam Kabinet Ali Sastroamidjojo I yang berkuasa dari 1953 hingga 1955.

Efek dominonya, sekitar tahun 1954 dan 1959, anggota PKI (yang didukung SOBSI ini) membengkak dari semula kurang dari 200.000 menjadi lebih dari 1,5 juta orang, yang terdiri dari buruh, petani, ormas perempuan, akademisi, seniman, pemuda, dan sebagainya.

KETIDAKADILAN THR

Salah satu polemik adalah soal ketidakadilan. Rupanya, lebih banyak profesi yang tidak memperoleh THR dibanding yang memperoleh THR.

Konsep THR dikhususkan untuk pegawai negeri sipil dan karyawan di perusahaan swasta yang telah bekerja selama 12 bulan untuk negeri. Profesi yang dimaksud adalah profesi yang bergerak di sektor formal.

Pertanyaannya, bagaimana profesi lain, termasuk di sektor informal, apakah mereka bukan sebagai pekerja dan dianggap tidak bekerja untuk negeri ini? Dan apakah warga negeri ini yang berprofesi lain dan informal itu tidak ikut berhari raya? Padahal, mereka ikut berkeringat untuk negeri ini.

Bagaimana keadilan untuk buruh tani, nelayan, peternak, tukang bentor hingga jutaan pembantu rumah tangga serta profesi lain?

Terkait hal ini, mesti ada kebijakan yang adil untuk semua yang dianggap “bekerja” untuk negeri ini.

THR DAN KONSUMERISME

Salah satu tujuan dari kebijakan THR pada konteks sosial adalah bagian dari mensubsidi pegawai negeri/swasta dalam menyambut tingginya kebutuhan jelang hari raya.

Namun, kecenderungannya malah ada tafsir baru soal hari raya, yakni soal hari raya yang konsumtif, yang sebenarnya menjauhkan dari substansi hari raya itu sendiri. Di sisi lain, konsep THR yang parsial dan tidak merata ini cenderung membangun jarak yang lebih renggang antara antara yang menerima THR dan tidak. Ada semacam peng-anak emas-an golongan tertentu dalam stratifikasi masyarakat.

Semoga tahun depan, ada desain kebijakan yang lebih adil dan merata soal THR. Desain kebijakannya bisa terkait peruntukkan, pemerataan, keadilan, sumber pembiayaan, pengukuran kinerja, akuntabilitas, transparansi, efektifitas, efisiensi, hingga dampak sosial-ekonomi seperti apa yang diharapkan dari kebijakan THR. Redesain kembali kebijakan THR ini menjadi urgen di tengah beban utang negara yang semakin hari semakin naik, dan pergeseran makna dan substansi hari raya.

Tags: Funco TanipugorontaloHari Raya Idul FitriKritik untuk Kebijakan Tunjangan Hari RayaOpini Funco TanipuTHR GorontaloUNGUniversitas Negeri Gorontalo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Bantuan Pangan CPP Gorontalo Mulai Didistribusikan, Sasar 118.153 KPM

by Editor
15 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID — Pemerintah Provinsi Gorontalo secara resmi melepas peluncuran Bantuan Pangan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk alokasi bulan Oktober dan...

FOK UNG Meriahkan HKN 2025 Tingkat Provinsi Gorontalo

by Editor
14 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID - Fakultas Olahraga dan Kesehatan (FOK) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) ikut ambil bagian dalam kemeriahan Hari Kesehatan Nasional (HKN)...

Gorontalo Raih Peringkat Pertama Nasional Penanganan Konflik Sosial

by Editor
14 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat nasional setelah berhasil menempati peringkat pertama dalam penanganan konflik sosial...

Peringati HKN ke-61, UNG Jadi Tuan Rumah Lomba Orasi Kesehatan Remaja

by Editor
14 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID - Dua dosen dari Program Studi Kesehatan Masyarakat, Fakultas Olahraga dan Kesehatan (FOK) Universitas Negeri Gorontalo dipercaya menjadi Dewan...

Mahasiswa FEB UNG Sabet Dua Penghargaan Internasional

by Editor
14 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Tim mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) kembali mengharumkan nama kampus di kancah internasional....

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Heboh, Materai di Gorontalo Dijual Hingga 300 Ribu pe Lembar

by Editor
16 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Warga Desa Ulobua, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, digemparkan dengan informasi mengenai harga materai 6.000 yang dijual hingga mencapai...

Kasus MAR Menambah Deretan Kasus Besar di Gorut

16 Nov 2025

Polemik Ijazah Palsu Wabup Gorut, Sikap Ridwan Yasin Dinilai Kontradiktif

15 Nov 2025

Dugaan Pencabulan di Gorut, Begini Penjelasan Dua Belah Pihak

14 Nov 2025

Warga Dusun Molalahu Pertanyakan Kelanjutan Pengecoran Jalan

13 Nov 2025

Deretan Kasus Besar di Gorontalo Utara Jelang Akhir 2025

3 Nov 2025

TERBARU

Kasus MAR Menambah Deretan Kasus Besar di Gorut

16 Nov 2025

Heboh, Materai di Gorontalo Dijual Hingga 300 Ribu pe Lembar

16 Nov 2025

Polemik Ijazah Palsu Wabup Gorut, Sikap Ridwan Yasin Dinilai Kontradiktif

15 Nov 2025

Bantuan Pangan CPP Gorontalo Mulai Didistribusikan, Sasar 118.153 KPM

15 Nov 2025

Dispora Provinsi Gorontalo Gelar Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Pemuda

14 Nov 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prosesnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prosesnews.id