Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Lakukan Pencemaran Nama Baik di Sosmed, Warga Tilango Dijerat UU ITE

Editor by Editor
29 Jan 2020 18:36
in Gorontalo, Headline, Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Perkara ITE yang dijalani tersangka MR. Akhirnya, dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan. Kasus ini telah di serahkan Penyidik Sat Reskrim Polres Gorontalo. kepada Jaksa Penuntut Umum JPU. Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Pada Senin, (27/01/20).

Informasi yang dirangkum awak media, tersangka merupakan Warga asal Desa Tinelo, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo. Dia dilaporkan oleh FB (pelapor,red). Terkait perkara penghinaan melalui media sosial.

Sebagaimana di maksud dalam pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) UU No.19 Thn 2016 Tentang Perubahan atas UU No.11 Thn 2008 tentang ITE.

Ceritanya, pada tanggal 17 Juni 2019. FB (pelapor,red). Menerima masenger Facebook dari adiknya. Dimana, dalam pesan tersebut terdapat Story WA yang berisi postingan dari Tersangka MR.

Dalam postingan tersangka tersebut mengandung unsur penghinaan terhadap diri dan keluarga pelapor. Adapun isi dari postingan tersebut, sebagai berikut :

“Atiolo boti ti ibu boti ati yang mengaku orang kaya selalu padahal utang sana sini kurang tunggu suami mo tinggal manta – manta, wey nagana iyo ngana pi urus kasana ngana pe mama itu karena tinggal rangka bajalan dijalan ini ati kong madelo ti nene lampir kurang kasana kamari dirumah orang kurang nae turun mo carita orang pe busu ngana mangaku orang kaya riki orang tua kurang jaga tongka deng daster tarobe, ngana perumah somo tarubu, ngana pe ade leh sama – sama gila deng ngana, kurang nae turun nae turun minta doi dua ribu kasian dan nyanda tau bilang terima kasih ini setang putar, tunggu ngana punya besok, Cuma barani ba koar kasiang,”

Tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Akhirnya, pelapor memberanikan diri dan memutuskan untuk melaporkan kajadian yang menimpanya tersebut. Di Polres Gorontalo, (20/06/19).

Terinformasi saat proses penyidikan perkara sebelumnya. Pelaku sempat melakukan gugatan Praperadilan di PN Limboto. Namun, Hakim menolak gugatan tersebut. 

 

 

 

 

Editor : Majid Rahman

Tags: Pencemaran nama baikPolres LimbotoUU ITE
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Usai Jadi Tersangka Hak Cipta, Kuhu Masih Dihantui Kasus Lain

by Editor
14 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID - Polda Gorontalo secara resmi menetapkan ZH alias Kuhu sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta. Penetapan status...

Dituding Tak Bayar Uang Job, Pria di Limboto Laporkan Mantan Pacar ke Polisi

by Editor
8 Mei 2025
0

PROSESNEWS.ID – Seorang warga Limboto, Dadhe Pou (32), melaporkan akun Facebook bernama Nova Aripin Lateka ke Polres Gorontalo pada Rabu...

Demo di Limboto, Tuntut Pemecatan Direktur RSUD Dunda

by Editor
26 Sep 2023
0

PROSESNEWS.ID — Puluhan massa aksi menggelar unjuk rasa pada Selasa (26/09/2023), sebagai respons atas laporan yang diajukan oleh Direktur Rumah...

Merasa Difitnah, Gubernur Gorontalo Polisikan Adhan Dambea

by Arfandi
9 Jun 2021
0

PROSESNEWS.ID - Merasa dirinya terus difitnah, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menuntut Adhan Dambe ke polisi. Rusli datang mengadu ke Direskrimum...

Ilustrasi Istimewa

Asosiasi Pers Diminta Masukan Tim Kajian Soal Revisi UU ITE

by Arfandi
11 Mar 2021
0

Ilustrasi Istimewa PROSESNEWS.ID - Tim kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan mengundang asosiasi Pers untuk meminta masukan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemprov Gorontalo

Gubernur Gorontalo Konsultasikan Revitalisasi Sport Center Limboto untuk Dukung PENAS XVII

by Editor
4 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail terus mengupayakan dukungan pemerintah pusat guna menyukseskan pelaksanaan Pekan Nasional Petani dan Nelayan (PENAS)...

Puskesmas Limboto Fasilitasi Cek Kesehatan Gratis pada Donor Darah HPN ke-80

3 Feb 2026
Kunjungan Pemerintah Kotamobagu ke Kementrian Pariwisata Republik Indonesia. Foto Humas kominfo

Kembangkan Sektor Pariwisata, Pemkot Kotamobagu Kunjungi Kementrian Pariwisata RI

3 Feb 2026

Rusli Nusi Dorong Penguatan Kapasitas Guru di Provinsi Gorontalo

26 Jun 2023

Gubernur Gorontalo Minta Dukungan Transportasi untuk Sukseskan PENAS XVII

4 Feb 2026

Kasus Perundungan Kembali Coreng Institusi Pendidikan di Gorontalo, Ibu Korban Ungkap Kronologi

26 Jan 2026

TERBARU

Gubernur Gorontalo Konsultasikan Revitalisasi Sport Center Limboto untuk Dukung PENAS XVII

4 Feb 2026

Gubernur Gorontalo Minta Dukungan Transportasi untuk Sukseskan PENAS XVII

4 Feb 2026

Gubernur Gorontalo Dorong Realisasi Embarkasi Haji Penuh di Bandara Djalaluddin

4 Feb 2026

Menhub Pastikan Tol Laut Ternak Tetap Layani Rute Kwandang pada 2026

4 Feb 2026

UNG Kukuhkan 5 Guru Besar dari Berbagai Disiplin Ilmu

4 Feb 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.