Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Lakukan Pencemaran Nama Baik di Sosmed, Warga Tilango Dijerat UU ITE

Editor by Editor
29 Jan 2020 18:36
in Gorontalo, Headline, Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Perkara ITE yang dijalani tersangka MR. Akhirnya, dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan. Kasus ini telah di serahkan Penyidik Sat Reskrim Polres Gorontalo. kepada Jaksa Penuntut Umum JPU. Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Pada Senin, (27/01/20).

Informasi yang dirangkum awak media, tersangka merupakan Warga asal Desa Tinelo, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo. Dia dilaporkan oleh FB (pelapor,red). Terkait perkara penghinaan melalui media sosial.

Sebagaimana di maksud dalam pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) UU No.19 Thn 2016 Tentang Perubahan atas UU No.11 Thn 2008 tentang ITE.

Ceritanya, pada tanggal 17 Juni 2019. FB (pelapor,red). Menerima masenger Facebook dari adiknya. Dimana, dalam pesan tersebut terdapat Story WA yang berisi postingan dari Tersangka MR.

Dalam postingan tersangka tersebut mengandung unsur penghinaan terhadap diri dan keluarga pelapor. Adapun isi dari postingan tersebut, sebagai berikut :

“Atiolo boti ti ibu boti ati yang mengaku orang kaya selalu padahal utang sana sini kurang tunggu suami mo tinggal manta – manta, wey nagana iyo ngana pi urus kasana ngana pe mama itu karena tinggal rangka bajalan dijalan ini ati kong madelo ti nene lampir kurang kasana kamari dirumah orang kurang nae turun mo carita orang pe busu ngana mangaku orang kaya riki orang tua kurang jaga tongka deng daster tarobe, ngana perumah somo tarubu, ngana pe ade leh sama – sama gila deng ngana, kurang nae turun nae turun minta doi dua ribu kasian dan nyanda tau bilang terima kasih ini setang putar, tunggu ngana punya besok, Cuma barani ba koar kasiang,”

Tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Akhirnya, pelapor memberanikan diri dan memutuskan untuk melaporkan kajadian yang menimpanya tersebut. Di Polres Gorontalo, (20/06/19).

Terinformasi saat proses penyidikan perkara sebelumnya. Pelaku sempat melakukan gugatan Praperadilan di PN Limboto. Namun, Hakim menolak gugatan tersebut. 

 

 

 

 

Editor : Majid Rahman

Tags: Pencemaran nama baikPolres LimbotoUU ITE
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Konten Kreator ZH Kembali Dilaporkan ke Polisi

by Editor
2 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Pemilik usaha AA Konveksi, Sitti Komariah (31), resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Sentra Pelayanan...

Usai Jadi Tersangka Hak Cipta, Kuhu Masih Dihantui Kasus Lain

by Editor
14 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID - Polda Gorontalo secara resmi menetapkan ZH alias Kuhu sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta. Penetapan status...

Dituding Tak Bayar Uang Job, Pria di Limboto Laporkan Mantan Pacar ke Polisi

by Editor
8 Mei 2025
0

PROSESNEWS.ID – Seorang warga Limboto, Dadhe Pou (32), melaporkan akun Facebook bernama Nova Aripin Lateka ke Polres Gorontalo pada Rabu...

Demo di Limboto, Tuntut Pemecatan Direktur RSUD Dunda

by Editor
26 Sep 2023
0

PROSESNEWS.ID — Puluhan massa aksi menggelar unjuk rasa pada Selasa (26/09/2023), sebagai respons atas laporan yang diajukan oleh Direktur Rumah...

Merasa Difitnah, Gubernur Gorontalo Polisikan Adhan Dambea

by Arfandi
9 Jun 2021
0

PROSESNEWS.ID - Merasa dirinya terus difitnah, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menuntut Adhan Dambe ke polisi. Rusli datang mengadu ke Direskrimum...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Konferensi Pers di Buido Cofee, Kamis (17/9/2026).
Hukum

Direktur RS Ainun Habibie Digerebek Bersama Istri Orang, Obat Flu Jadi Alasan?

by Editor
17 Sep 2026
0

  Konferensi Pers di Buido Cofee, Kamis (17/9/2026). PROSESNEWS.ID - Direktur RS Ainun Habibie, Fitryanto Rajak, digerebek aparat kepolisian dengan...

MD KAHMI Bone Bolango rayakan Milad ke-60 KAHMI, di Sekretariat MD KAHMI Bone Bolango, Jumat (18/9/2026).

Peringati Milad ke-60 KAHMI, MD KAHMI Bone Bolango Tegaskan Alumni Terus Berkontribusi

18 Sep 2026

Polsek Tolangohula Akui Menerima Uang pada Kasus Pengeroyokan

16 Sep 2026

Polres Gorontalo Tegaskan Kasus Pengeroyokan di Bontula Tetap Berjalan

17 Sep 2026

UNG Salurkan KIP Kuliah 2026 untuk 1.613 Mahasiswa Baru

17 Sep 2026

Melampaui Drama Birokrasi: Menggalang Persatuan dan Gagasan Baru untuk Kadin Gorontalo

17 Sep 2026

TERBARU

Jelang Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Ditlantas Polda Gorontalo Gelar Aksi Sosial

19 Sep 2026
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, saat menerima penghargaan dalam kegiatan yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama detikcom di Makassar, Jumat (18/9/2026).

Akses Kesehatan hingga CKG Antar Gorontalo Raih Terbaik 1 Regional Sulawesi

18 Sep 2026
MD KAHMI Bone Bolango rayakan Milad ke-60 KAHMI, di Sekretariat MD KAHMI Bone Bolango, Jumat (18/9/2026).

Peringati Milad ke-60 KAHMI, MD KAHMI Bone Bolango Tegaskan Alumni Terus Berkontribusi

18 Sep 2026
Konferensi Pers di Buido Cofee, Kamis (17/9/2026).

Direktur RS Ainun Habibie Digerebek Bersama Istri Orang, Obat Flu Jadi Alasan?

17 Sep 2026

UNG Salurkan KIP Kuliah 2026 untuk 1.613 Mahasiswa Baru

17 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.