Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Dituding Tak Bayar Uang Job, Pria di Limboto Laporkan Mantan Pacar ke Polisi

Editor by Editor
8 Mei 2025 13:41
in Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Seorang warga Limboto, Dadhe Pou (32), melaporkan akun Facebook bernama Nova Aripin Lateka ke Polres Gorontalo pada Rabu malam (7/5/2025). Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Kepada wartawan, Dadhe mengungkapkan dirinya merasa sangat dirugikan akibat unggahan akun tersebut yang tidak hanya menyebutkan namanya secara langsung, tetapi juga mencantumkan fotonya dalam postingan. Selain itu, ia juga merasa terancam dan dituduh telah menggunakan uang yang dijanjikan tanpa melakukan pembayaran.

“Kalau cuma soal uang job itu, saya memang pernah ada hubungan pribadi dengan yang bersangkutan. Tapi waktu itu dia minta uang sekadarnya saja untuk job di acara Ketupat kemarin,” jelas Dadhe.

Ia menambahkan, dalam beberapa kesempatan ia bahkan telah membantu Nova dalam urusan pribadi, termasuk menjadi penjamin saat yang bersangkutan hendak mengambil sepeda motor di salah satu dealer.

“Waktu ambil motor, dia cuma bayar Rp1,6 juta dari yang seharusnya Rp2,7 juta. Itu karena pihak dealer sudah kenal baik dengan saya. Kalau dihitung-hitung, saya sudah lebih dari cukup membantu. Apakah saya salah di situ?” ungkapnya.

Dadhe menyayangkan tindakan Nova yang memilih mengumbar permasalahan pribadi ke media sosial tanpa berkomunikasi langsung terlebih dahulu. Apalagi, menurutnya, unggahan tersebut berisi ancaman dan kata-kata kasar yang sangat mengganggu kehidupannya.

“Pernah dia datang ke rumah dan mengancam. Katanya nanti kita baku dapa di ‘bok’ (red: tempat tertentu), dan dia mo ‘bala-bala’ kata. Padahal kalau memang ada yang perlu dibicarakan soal uang, mestinya bisa diselesaikan baik-baik, bukan main posting sembarangan,” tegas Dadhe.

Diketahui, permasalahan ini berawal dari kerja sama dalam sebuah acara hiburan di Limboto Barat pada Hari Raya Ketupat. Nova yang menjadi pengisi acara kala itu masih menjalin hubungan asmara dengan Dadhe, sehingga pembayaran tidak didasarkan pada kesepakatan formal. Namun setelah hubungan mereka berakhir, Nova kemudian menuntut pembayaran dengan memviralkan persoalan tersebut di media sosial.

Kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan pihak kepolisian, sementara Dadhe menegaskan dirinya akan menempuh jalur hukum agar persoalan ini mendapatkan keadilan.

Tags: Dadhe Poujob manggung ketupatkasus hukum media sosialkasus viral Facebookkonflik di media sosiallaporan polisi GorontaloLimboto GorontaloNova Aripin LatekaPencemaran nama baikPolres Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Hadapi Kemarau Panjang, Polres Gorontalo Siagakan Personel Antisipasi Karhutla

by Editor
3 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo menggelar Apel Kesiapsiagaan dalam rangka mengantisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026. Kegiatan...

Polisi Beberkan Kronologi Penganiayaan yang Tewaskan Warga Batudaa Pantai

by Editor
3 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo mengungkap kronologi kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan seorang warga Desa Lamu, Kecamatan...

Dikeroyok Empat Remaja, Warga Lamu Batudaa Pantai Meninggal Dunia

by Editor
2 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Seorang warga Desa Lamu, Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo, berinisial YN, meninggal dunia setelah diduga dikeroyok oleh sejumlah...

Konten Kreator ZH Kembali Dilaporkan ke Polisi

by Editor
2 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Pemilik usaha AA Konveksi, Sitti Komariah (31), resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Sentra Pelayanan...

Diduga Intimidasi Pemilik Pangkalan LPG, Manager PT Dewa Gas Dilaporkan ke Polisi

by Editor
23 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID – Manajer PT Dewa Gas Gorontalo, Muh. Reza Bachraezy, dilaporkan ke Polres Gorontalo atas dugaan pengancaman. Laporan tersebut dilayangkan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Kasus di SDN 8 Sumalata, Kedua Belah Pihak Saling Memaafkan, tetapi Proses Hukum Tetap Berjalan

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Polemik yang terjadi di SDN 8 Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Erni Dunggio...

Fakta Dugaan Pungli dan Pencemaran Nama Baik di SDN 8 Sumalata Terungkap

4 Agu 2026

Seorang Warga di Batudaa Pantai Diduga Dikeroyok hingga Tewas

2 Agu 2026

Polisi Beberkan Kronologi Penganiayaan yang Tewaskan Warga Batudaa Pantai

3 Agu 2026
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Syarifudin Bano, S.Sos

Bahasa Daerah Kian Tergerus, Bapemperda DPRD Gorontalo Siapkan Revisi Perda Pelestarian

4 Agu 2026

Pemprov Gorontalo Pangkas Harga Sembako, Warga Biluhu Bisa Belanja Sesuai Kebutuhan

4 Agu 2026

TERBARU

Potongan flayer FKPR

FKPR Minta Kejari Gorontalo Utara Transparan Tangani Dua Perkara Dugaan Korupsi

5 Agu 2026

Bantuan Alsintan Bikin Petani Randangan Bisa Tanam Padi Tiga Kali Setahun

4 Agu 2026

Sawah Baru 879 Hektar di Pohuwato Mulai Ditanami, Produksi Padi Ditarget Terus Naik

4 Agu 2026

Musim Kemarau Panjang, Wagub Idah Minta Masyarakat Bijak Gunakan Air

4 Agu 2026

Pemprov Gorontalo Pangkas Harga Sembako, Warga Biluhu Bisa Belanja Sesuai Kebutuhan

4 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.