PROSESNEWS.ID – Salah satu bangunan yang berdiri di depan Rumah Sakit (RS) Bioklinik, Kota Gorontalo, akhirnya dirobohkan secara mandiri oleh pemiliknya. Langkah ini diambil menyusul teguran dari Pemerintah Kota Gorontalo karena bangunan tersebut berdiri di atas saluran air dan melanggar ketentuan yang berlaku.
Proses pembongkaran itu mendapat pengawasan langsung dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo.
“Pagi ini, kami diperintahkan oleh pak wali kota untuk mengawasi pembongkaran bangunan di depan RS Bioklinik yang sudah melanggar aturan yang berlaku,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Mulki Datau, Rabu (16/4/2025).
Mulki menjelaskan bahwa larangan mendirikan bangunan di atas saluran telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Bangunan yang dibongkar ini didirikan tepat di atas saluran, sehingga melanggar Perda tentang RTRW,” jelasnya.
Saat mengawasi pembongkaran, Mulki juga menginstruksikan kepada anggotanya untuk memberikan peringatan kepada warga di sekitar RS Bioklinik yang masih memiliki bangunan di atas saluran, agar segera membongkarnya secara mandiri.
Respon dari warga pun cukup positif. Mereka tidak keberatan jika bangunannya harus dibongkar, bahkan menyatakan kesediaan untuk melakukannya sendiri.
“Torang somo bongkar sandiri, pak. Karena torang suka mo bekeng bae ini Kota Gorontalo. Sesuai dengan slogan li pak wali,” kata Ilham Botutihe, salah seorang warga.
Langkah tegas yang dilakukan ini diharapkan menjadi contoh dan pengingat bagi masyarakat lainnya untuk mematuhi peraturan yang berlaku, demi kebaikan dan keteraturan lingkungan Kota Gorontalo.