PROSESNEWS.ID – Laporan Japesada Gorontalo terkait dugaan pembabatan hutan Mangrove di Desa Tenilo, Boalemo. Kini telah ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Pengelolaan Ruang Laut Dan Penguatan Daya Saing Produk Kelautan Perikanan (PRL & PDSPKP) Provinsi Gorontalo Selasa (18/6), langsung datang meninjau lokasi Pantai Ratu yang rencananya akan dijadikan lokasi wisata.
Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut Dan Penguatan Daya Saing Produk Kelautan Perikanan (PRL & PDSPKP) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo Karim Mujarab, menjelaskan lokasi Pantai Ratu saat ini, sudah ada beberapa bangunan yang berdiri. Begitu juga pembangunan beberapa vila serta penimbunan jalan pada sebagian pesisir pantai untuk dijadikan akses jalan.
“Kami belum memberikan secara jelas hasil peninjauan ini. Karena hasil peninjauan tersebut masih akan kami rumuskan kemudian akan melahirkan rekomendasi,” ujarnya sembari menambahkan, diitemukan juga pengelolaan wisata Pantai Ratu belum memiliki izin pemanfaatan dan pengelolaan.
“Sebelum membangun harusnya ada izin terlebih dahulu. Mungkin saja belum diketahui pemerintah desa jika belum memiliki izin. Hingga saat ini juga pihak pemohon belum menyurat ke PTSP selaku pemberi izin,” paparnya.
Dijelaskannya, Provinsi Gorontalo memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2018 tentang rencana zonasi wilayah Pulau-pulau kecil. Juga mengacu pada Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 dan UU nomor 23 tahun 2014 yang mengatur tentang pemberian izin lokasi dan izin pengelolaan. Melihat regulasi ini, maka lokasi Pantai Ratu merupakan kewenangan Pemprov Gorontalo.
“Jelas dalam UU Nomor 23 Tahun 2014. Dengan begitu, kewenangan itu tidak ada lagi di kabupaten. Semua yang berkaitan dengan pemanfaatan wilayah perairan. Sampai pulau kecil harus mendapat izin memanfaatkan atau mengelola lokasi perairan yang diusulkan,” kata Karim. (Hel)