Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Laporan Japesda Ditindaklanjuti, Pemprov Temukan Ini

Editor by Editor
19 Jun 2019 15:49
in Gorontalo, Headline, Hukum, Pilihan

PROSESNEWS.ID – Laporan Japesada Gorontalo terkait dugaan pembabatan hutan Mangrove di Desa Tenilo, Boalemo. Kini telah ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Pengelolaan Ruang Laut Dan Penguatan Daya Saing Produk Kelautan Perikanan (PRL & PDSPKP) Provinsi Gorontalo Selasa (18/6), langsung datang meninjau lokasi Pantai Ratu yang rencananya akan dijadikan lokasi wisata.

Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut Dan Penguatan Daya Saing Produk Kelautan Perikanan (PRL & PDSPKP) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo Karim Mujarab, menjelaskan lokasi Pantai Ratu saat ini, sudah ada beberapa bangunan yang berdiri. Begitu juga pembangunan beberapa vila serta penimbunan jalan pada sebagian pesisir pantai untuk dijadikan akses jalan.

“Kami belum memberikan secara jelas hasil peninjauan ini. Karena hasil peninjauan tersebut masih akan kami rumuskan kemudian akan melahirkan rekomendasi,” ujarnya sembari menambahkan, diitemukan juga pengelolaan wisata Pantai Ratu belum memiliki izin pemanfaatan dan pengelolaan.

“Sebelum membangun harusnya ada izin terlebih dahulu. Mungkin saja belum diketahui pemerintah desa jika belum memiliki izin. Hingga saat ini juga pihak pemohon belum menyurat ke PTSP selaku pemberi izin,” paparnya.

Dijelaskannya, Provinsi Gorontalo memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2018 tentang rencana zonasi wilayah Pulau-pulau kecil. Juga mengacu pada Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 dan UU nomor 23 tahun 2014 yang mengatur tentang pemberian izin lokasi dan izin pengelolaan. Melihat regulasi ini, maka lokasi Pantai Ratu merupakan kewenangan Pemprov Gorontalo.

“Jelas dalam UU Nomor 23 Tahun 2014. Dengan begitu, kewenangan itu tidak ada lagi di kabupaten. Semua yang berkaitan dengan pemanfaatan wilayah perairan. Sampai pulau kecil harus mendapat izin memanfaatkan atau mengelola lokasi perairan yang diusulkan,” kata Karim. (Hel)

Berita Terkait : Dilapor Babat Mangrove, Bupati Boalemo Sebut Kajati

Tags: gorontaloMangrovePemda BoalemopemprovPengrusakan
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Bantuan Alsintan Bikin Petani Randangan Bisa Tanam Padi Tiga Kali Setahun

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) sangat dirasakan manfaatnya oleh petani di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. Hal ini...

Sawah Baru 879 Hektar di Pohuwato Mulai Ditanami, Produksi Padi Ditarget Terus Naik

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Lahan seluas 879 hektar hasil program cetak sawah baru tahun 2025 di Kabupaten Pohuwato mulai dimanfaatkan untuk ditanami...

Musim Kemarau Panjang, Wagub Idah Minta Masyarakat Bijak Gunakan Air

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie, mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menghadapi musim kemarau panjang yang...

Komisi I DPRD Gorontalo Mediasi Tunggakan Jasa Transportasi PENAS, Pansus jadi Opsi

by Editor
3 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Komisi I DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo menindaklanjuti keluhan para sopir yang belum menerima pelunasan pembayaran jasa transportasi pada...

Kebakaran di Gorut Capai 17 Kasus Selama 2026, Didominasi Kebakaran Lahan

by Editor
3 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Gorontalo Utara mencatat sebanyak 17 kejadian kebakaran...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Potongan flayer FKPR
Hukum

FKPR Minta Kejari Gorontalo Utara Transparan Tangani Dua Perkara Dugaan Korupsi

by Editor
5 Agu 2026
0

Potongan flayer FKPR PROSESNEWS.ID - Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Wilayah Provinsi Gorontalo meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara bersikap...

Banggar DPRD Gorontalo Cermati KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 agar Tepat Sasaran

5 Agu 2026

Peta Kecelakaan Gorontalo 2026: Kabgor Terbanyak, Bonebol Paling Mematikan

5 Agu 2026

Seorang Warga di Batudaa Pantai Diduga Dikeroyok hingga Tewas

2 Agu 2026

Usai PENAS, Gorontalo Tambah 54 KNMP untuk Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan

5 Agu 2026

Korban Tewas Kecelakaan di Gorontalo Naik, Polda Catat 60 Korban dalam 6 Bulan

5 Agu 2026

TERBARU

Usai PENAS, Gorontalo Tambah 54 KNMP untuk Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan

5 Agu 2026

Program Hilirisasi Kakao, 1 Juta Bibit Siap Tanam di Boalemo

5 Agu 2026

Peta Kecelakaan Gorontalo 2026: Kabgor Terbanyak, Bonebol Paling Mematikan

5 Agu 2026

Korban Tewas Kecelakaan di Gorontalo Naik, Polda Catat 60 Korban dalam 6 Bulan

5 Agu 2026

APBD 2027 Ditargetkan Gunakan SOTK Baru, Pemkab Gorontalo Perkuat Dasar Hukumnya

5 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.