Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Mahasiswi Minta Difasilitasi Podcast, Dosen UMGO Malah Disanksi Kampus

Editor by Editor
19 Okt 2025 22:14
in Gorontalo
Universitas Muhammadiyah Gorontalo (Dok. tribunnews.com)

PROSESNEWS.ID – Dunia akademik di Gorontalo tengah dihebohkan oleh sanksi pemberhentian sementara yang dijatuhkan Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) terhadap salah satu dosennya, Sitti Magfirah Makmur, S.H., M.H.

Sanksi ini dikeluarkan setelah Magfirah memfasilitasi podcast yang menampilkan klarifikasi seorang mahasiswi UMGO berinisial HP, yang sebelumnya viral di media sosial akibat insiden di asrama kampus.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor UMGO Nomor: 321/KEP/II.3.AU/D/2025, Magfirah diberhentikan sementara mulai 15 Oktober 2025 hingga 31 Januari 2026.

Berawal dari insiden di asrama

Kasus ini bermula pada Kamis, 2 Oktober 2025, ketika HP diduga mengalami kondisi tidak sadarkan diri di balkon asrama kampus. Video kejadian itu kemudian menyebar luas di media sosial dan menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan mahasiswa.

“Saat itu memang saya dalam kondisi tidak sadarkan diri,” tegas HP, mengutip Gopos.id, Sabtu malam (18/10/2025).

Setelah insiden tersebut, muncul kabar bahwa HP diminta untuk mengklarifikasi ke publik bahwa kejadian itu hanya iseng, demi menjaga nama baik kampus. Namun, klarifikasi itu justru membuat HP menjadi sasaran perundungan dari sejumlah pihak yang menuduhnya mencari perhatian.

Mahasiswi minta difasilitasi podcast

Merasa tertekan, HP kemudian menghubungi Sitti Magfirah Makmur—dosen Fakultas Hukum UMGO yang juga dikenal sebagai content creator—untuk memfasilitasi klarifikasi melalui podcast.

“Saya langsung yang meminta untuk di podcast dan berdasarkan izin orang tua saya,” tegasnya.

Magfirah membenarkan hal tersebut. Ia menyebut HP datang bersama keluarganya tanpa paksaan atau intervensi dari pihaknya.

“Sejak awal yang bersangkutan bersama keluarganya yang datang untuk podcast ke saya tanpa ada intervensi sedikitpun,” ucap Magfirah.

Beberapa hari kemudian, pihak kampus resmi mengeluarkan SK pemberhentian sementara terhadap dirinya.

Isi dan alasan dalam SK rektor

Dalam SK pemberhentian tersebut, disebutkan beberapa alasan sanksi, antara lain:

  1. Mengajak mahasiswa membuat konten yang dinilai menguntungkan pihak pribadi.
  2. Merusak citra dan nama baik universitas.
  3. Video podcast dinilai bernarasi negatif serta menyudutkan institusi.

Terkait hal tersebut, pihak kampus UMGo berencana akan melaksanakan konferensi pers pada Selasa (20/10) mendatang.

ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Gubernur Gorontalo Jenguk Pasien Bedah Jantung Terbuka Perdana

by Editor
14 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menjenguk dua pasien pasca operasi bedah jantung terbuka di RSUD Aloei Saboe, Kota Gorontalo,...

Tidak Sekadar Seremonial, Kunjungan Gubernur Gorontalo Disertai Bantuan untuk Warga

by Editor
14 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kunjungan kerja Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie ke tiga kabupaten di Provinsi...

Merawat Pancasila dari Pesantren, Jasin Dilo Temui Santri Al Khairaat Tilamuta

by Editor
13 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Anggota MPR RI sekaligus Anggota DPD RI Dapil Gorontalo, Jasin Dilo, melaksanakan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di...

Oplus_131072

Polda Gorontalo Sita 192 Botol Miras dan Amankan 13 Pemandu Karaoke

by Editor
13 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Menjelang perayaan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo mengintensifkan Operasi Penyakit Masyarakat...

Lampaui Target Kinerja 2025, Rp9,6 Miliar Potensi Kerugian Berhasil Dicegah

by Editor
13 Des 2025
0

  PROSESNEWS.ID – Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Gorontalo menutup kinerja tahun 2025 dengan capaian melampaui target. Selain berhasil...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemprov Gorontalo

Tidak Sekadar Seremonial, Kunjungan Gubernur Gorontalo Disertai Bantuan untuk Warga

by Editor
14 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kunjungan kerja Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie ke tiga kabupaten di Provinsi...

Gubernur Gorontalo Jenguk Pasien Bedah Jantung Terbuka Perdana

14 Des 2025

Oknum Guru dan Siswa di Gorontalo Wikwik di Kosan

23 Sep 2024

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

Guru SDN di Gorontalo Didakwa Aniaya Murid, Keluarga Korban Soroti Kejanggalan Proses Hukum

9 Des 2025

Mencekam! Ada OTK Bawa Lilang di Pasar Sentral

6 Des 2025

TERBARU

Gubernur Gorontalo Jenguk Pasien Bedah Jantung Terbuka Perdana

14 Des 2025

Tidak Sekadar Seremonial, Kunjungan Gubernur Gorontalo Disertai Bantuan untuk Warga

14 Des 2025

Merawat Pancasila dari Pesantren, Jasin Dilo Temui Santri Al Khairaat Tilamuta

13 Des 2025
Oplus_131072

Polda Gorontalo Sita 192 Botol Miras dan Amankan 13 Pemandu Karaoke

13 Des 2025

Lampaui Target Kinerja 2025, Rp9,6 Miliar Potensi Kerugian Berhasil Dicegah

13 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.