
PROSESNEWS.ID – Dunia akademik di Gorontalo tengah dihebohkan oleh sanksi pemberhentian sementara yang dijatuhkan Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) terhadap salah satu dosennya, Sitti Magfirah Makmur, S.H., M.H.
Sanksi ini dikeluarkan setelah Magfirah memfasilitasi podcast yang menampilkan klarifikasi seorang mahasiswi UMGO berinisial HP, yang sebelumnya viral di media sosial akibat insiden di asrama kampus.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor UMGO Nomor: 321/KEP/II.3.AU/D/2025, Magfirah diberhentikan sementara mulai 15 Oktober 2025 hingga 31 Januari 2026.
Berawal dari insiden di asrama
Kasus ini bermula pada Kamis, 2 Oktober 2025, ketika HP diduga mengalami kondisi tidak sadarkan diri di balkon asrama kampus. Video kejadian itu kemudian menyebar luas di media sosial dan menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan mahasiswa.
“Saat itu memang saya dalam kondisi tidak sadarkan diri,” tegas HP, mengutip Gopos.id, Sabtu malam (18/10/2025).
Setelah insiden tersebut, muncul kabar bahwa HP diminta untuk mengklarifikasi ke publik bahwa kejadian itu hanya iseng, demi menjaga nama baik kampus. Namun, klarifikasi itu justru membuat HP menjadi sasaran perundungan dari sejumlah pihak yang menuduhnya mencari perhatian.
Mahasiswi minta difasilitasi podcast
Merasa tertekan, HP kemudian menghubungi Sitti Magfirah Makmur—dosen Fakultas Hukum UMGO yang juga dikenal sebagai content creator—untuk memfasilitasi klarifikasi melalui podcast.
“Saya langsung yang meminta untuk di podcast dan berdasarkan izin orang tua saya,” tegasnya.
Magfirah membenarkan hal tersebut. Ia menyebut HP datang bersama keluarganya tanpa paksaan atau intervensi dari pihaknya.
“Sejak awal yang bersangkutan bersama keluarganya yang datang untuk podcast ke saya tanpa ada intervensi sedikitpun,” ucap Magfirah.
Beberapa hari kemudian, pihak kampus resmi mengeluarkan SK pemberhentian sementara terhadap dirinya.
Isi dan alasan dalam SK rektor
Dalam SK pemberhentian tersebut, disebutkan beberapa alasan sanksi, antara lain:
- Mengajak mahasiswa membuat konten yang dinilai menguntungkan pihak pribadi.
- Merusak citra dan nama baik universitas.
- Video podcast dinilai bernarasi negatif serta menyudutkan institusi.
Terkait hal tersebut, pihak kampus UMGo berencana akan melaksanakan konferensi pers pada Selasa (20/10) mendatang.














