Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Mahasiswi Minta Difasilitasi Podcast, Dosen UMGO Malah Disanksi Kampus

Editor by Editor
19 Okt 2025 22:14
in Gorontalo
Universitas Muhammadiyah Gorontalo (Dok. tribunnews.com)

PROSESNEWS.ID – Dunia akademik di Gorontalo tengah dihebohkan oleh sanksi pemberhentian sementara yang dijatuhkan Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) terhadap salah satu dosennya, Sitti Magfirah Makmur, S.H., M.H.

Sanksi ini dikeluarkan setelah Magfirah memfasilitasi podcast yang menampilkan klarifikasi seorang mahasiswi UMGO berinisial HP, yang sebelumnya viral di media sosial akibat insiden di asrama kampus.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor UMGO Nomor: 321/KEP/II.3.AU/D/2025, Magfirah diberhentikan sementara mulai 15 Oktober 2025 hingga 31 Januari 2026.

Berawal dari insiden di asrama

Kasus ini bermula pada Kamis, 2 Oktober 2025, ketika HP diduga mengalami kondisi tidak sadarkan diri di balkon asrama kampus. Video kejadian itu kemudian menyebar luas di media sosial dan menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan mahasiswa.

“Saat itu memang saya dalam kondisi tidak sadarkan diri,” tegas HP, mengutip Gopos.id, Sabtu malam (18/10/2025).

Setelah insiden tersebut, muncul kabar bahwa HP diminta untuk mengklarifikasi ke publik bahwa kejadian itu hanya iseng, demi menjaga nama baik kampus. Namun, klarifikasi itu justru membuat HP menjadi sasaran perundungan dari sejumlah pihak yang menuduhnya mencari perhatian.

Mahasiswi minta difasilitasi podcast

Merasa tertekan, HP kemudian menghubungi Sitti Magfirah Makmur—dosen Fakultas Hukum UMGO yang juga dikenal sebagai content creator—untuk memfasilitasi klarifikasi melalui podcast.

“Saya langsung yang meminta untuk di podcast dan berdasarkan izin orang tua saya,” tegasnya.

Magfirah membenarkan hal tersebut. Ia menyebut HP datang bersama keluarganya tanpa paksaan atau intervensi dari pihaknya.

“Sejak awal yang bersangkutan bersama keluarganya yang datang untuk podcast ke saya tanpa ada intervensi sedikitpun,” ucap Magfirah.

Beberapa hari kemudian, pihak kampus resmi mengeluarkan SK pemberhentian sementara terhadap dirinya.

Isi dan alasan dalam SK rektor

Dalam SK pemberhentian tersebut, disebutkan beberapa alasan sanksi, antara lain:

  1. Mengajak mahasiswa membuat konten yang dinilai menguntungkan pihak pribadi.
  2. Merusak citra dan nama baik universitas.
  3. Video podcast dinilai bernarasi negatif serta menyudutkan institusi.

Terkait hal tersebut, pihak kampus UMGo berencana akan melaksanakan konferensi pers pada Selasa (20/10) mendatang.

ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Pengurus AMSI Gorontalo 2026-2030 Dilantik dalam Temu Jurnalis

by Editor
12 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID - Suasana kebersamaan dan semangat memperkuat ekosistem pers mewarnai pelaksanaan Temu Jurnalis Gorontalo 2026 yang digelar di halaman Wombohe...

Setia Bersama Afi hingga Akhir, Dominasi BPD Gorontalo Menggema di Arena Munas HIPMI 2026

by Editor
11 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID - Musyawarah Nasional (Munas) HIPMI 2026 yang berlangsung di Hotel Novotel Lampung menjadi perhatian banyak pihak setelah sikap loyalitas...

Potensi Ikan Hulu’u sebagai Penyembuh Luka Mulai Dikenalkan kepada Generasi Muda

by Rijal Zulkarnaen
11 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID – Di balik ketenangan Danau Limboto yang membentang di jantung Provinsi Gorontalo, tersimpan kekayaan hayati yang belum banyak dikenal...

Pungutan Rp400 Ribu di MTsN 1 Kota Gorontalo, Kemenag Turunkan Tim Investigasi

by Editor
11 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Gorontalo menurunkan tim investigasi untuk mengusut polemik dugaan pungutan sebesar Rp400 ribu kepada...

Kasus Pengeroyokan di Bongomeme Belum Terang, Penyidik Siapkan BAP Konfrontir

by Editor
11 Jun 2026
0

PROSESNEWS.IDhttp://PROSESNEWS.ID – Polsek Bongomeme terus mendalami kasus dugaan pengeroyokan yang dilaporkan seorang warga. Hingga hampir satu bulan sejak laporan tersebut...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Organisasi

Pengurus AMSI Gorontalo 2026-2030 Dilantik dalam Temu Jurnalis

by Editor
12 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID - Suasana kebersamaan dan semangat memperkuat ekosistem pers mewarnai pelaksanaan Temu Jurnalis Gorontalo 2026 yang digelar di halaman Wombohe...

Oplus_131072

Eko Baladraf Tambah Sertifikasi Nasional Kemenpora, Perkuat Pembinaan Combat Sport di Gorontalo

11 Jun 2026

Menyusul Masalah Sapu di SDN 15 Tibawa, Kepsek Akui Keterbatasan Dana BOS

9 Jun 2026

Kasus Pengeroyokan di Bongomeme Belum Terang, Penyidik Siapkan BAP Konfrontir

11 Jun 2026

Penamatan PAUD di Limboto Jadi Sorotan, Orang Tua Keluhkan Iuran 350 Ribu

3 Jun 2026

Setia Bersama Afi hingga Akhir, Dominasi BPD Gorontalo Menggema di Arena Munas HIPMI 2026

11 Jun 2026

TERBARU

Pengurus AMSI Gorontalo 2026-2030 Dilantik dalam Temu Jurnalis

12 Jun 2026

Setia Bersama Afi hingga Akhir, Dominasi BPD Gorontalo Menggema di Arena Munas HIPMI 2026

11 Jun 2026

Potensi Ikan Hulu’u sebagai Penyembuh Luka Mulai Dikenalkan kepada Generasi Muda

11 Jun 2026

Pungutan Rp400 Ribu di MTsN 1 Kota Gorontalo, Kemenag Turunkan Tim Investigasi

11 Jun 2026

Kasus Pengeroyokan di Bongomeme Belum Terang, Penyidik Siapkan BAP Konfrontir

11 Jun 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.