Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Mahasiswi Minta Difasilitasi Podcast, Dosen UMGO Malah Disanksi Kampus

Editor by Editor
19 Okt 2025 22:14
in Gorontalo
Universitas Muhammadiyah Gorontalo (Dok. tribunnews.com)

PROSESNEWS.ID – Dunia akademik di Gorontalo tengah dihebohkan oleh sanksi pemberhentian sementara yang dijatuhkan Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) terhadap salah satu dosennya, Sitti Magfirah Makmur, S.H., M.H.

Sanksi ini dikeluarkan setelah Magfirah memfasilitasi podcast yang menampilkan klarifikasi seorang mahasiswi UMGO berinisial HP, yang sebelumnya viral di media sosial akibat insiden di asrama kampus.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor UMGO Nomor: 321/KEP/II.3.AU/D/2025, Magfirah diberhentikan sementara mulai 15 Oktober 2025 hingga 31 Januari 2026.

Berawal dari insiden di asrama

Kasus ini bermula pada Kamis, 2 Oktober 2025, ketika HP diduga mengalami kondisi tidak sadarkan diri di balkon asrama kampus. Video kejadian itu kemudian menyebar luas di media sosial dan menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan mahasiswa.

“Saat itu memang saya dalam kondisi tidak sadarkan diri,” tegas HP, mengutip Gopos.id, Sabtu malam (18/10/2025).

Setelah insiden tersebut, muncul kabar bahwa HP diminta untuk mengklarifikasi ke publik bahwa kejadian itu hanya iseng, demi menjaga nama baik kampus. Namun, klarifikasi itu justru membuat HP menjadi sasaran perundungan dari sejumlah pihak yang menuduhnya mencari perhatian.

Mahasiswi minta difasilitasi podcast

Merasa tertekan, HP kemudian menghubungi Sitti Magfirah Makmur—dosen Fakultas Hukum UMGO yang juga dikenal sebagai content creator—untuk memfasilitasi klarifikasi melalui podcast.

“Saya langsung yang meminta untuk di podcast dan berdasarkan izin orang tua saya,” tegasnya.

Magfirah membenarkan hal tersebut. Ia menyebut HP datang bersama keluarganya tanpa paksaan atau intervensi dari pihaknya.

“Sejak awal yang bersangkutan bersama keluarganya yang datang untuk podcast ke saya tanpa ada intervensi sedikitpun,” ucap Magfirah.

Beberapa hari kemudian, pihak kampus resmi mengeluarkan SK pemberhentian sementara terhadap dirinya.

Isi dan alasan dalam SK rektor

Dalam SK pemberhentian tersebut, disebutkan beberapa alasan sanksi, antara lain:

  1. Mengajak mahasiswa membuat konten yang dinilai menguntungkan pihak pribadi.
  2. Merusak citra dan nama baik universitas.
  3. Video podcast dinilai bernarasi negatif serta menyudutkan institusi.

Terkait hal tersebut, pihak kampus UMGo berencana akan melaksanakan konferensi pers pada Selasa (20/10) mendatang.

ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Bapendda Bebaskan Pokok dan Denda PKB, Sekda Dorong Optimalisasi PAD Gorontalo

by Editor
11 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID — Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapendda) meluncurkan program pembebasan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),...

Police Go to School, Polres Gorontalo Bekali Pelajar soal Kamtibmas dan Keselamatan

by Editor
11 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID — Polres Gorontalo melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) terus meningkatkan upaya pencegahan kenakalan remaja serta gangguan keamanan dan ketertiban...

Dirlantas Polda Gorontalo Apresiasi Program Keringanan Pajak Kendaraan Pemprov

by Editor
11 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID — Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Gorontalo Kombes Pol Lukman Cahyono menyambut baik dan memberikan apresiasi terhadap program keringanan...

Mahasiswa Akuntansi UNG Raih Silver Medal di Kompetisi Internasional Thailand

by Editor
10 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID — Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Moh. Akbar Ibrahim, menorehkan prestasi di tingkat internasional...

Rektor UNG Ingatkan Mahasiswa: KKN Bukan Sekadar Menuntaskan Program Kerja

by Editor
10 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID — Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok, S.T., M.T., memberikan pembekalan kepada ribuan mahasiswa UNG...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Uncategorized

Menjelang 1 Bulan Laporan Kasus Pelecehan di Tibawa Belum Rampung, Ini Kata Polisi

by Editor
10 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, masih terus...

Pengeroyokan di Batudaa Pantai, Pemdes dan Polisi Beda Keterangan

10 Agu 2026
Gambar Ilustrasi AI

Update Perkembangan Kasus Pencemaran Nama Baik di Limboto

10 Agu 2026

BWS II Gorontalo Gelar Donor Darah dalam Rangka HUT ke-81 RI

10 Agu 2026
Anggota Deprov Gorontalo, Syarifudin Bano, S.Sos

Tanpa Dokumen Perencanaan yang Matang, Anggaran Infrastruktur Jalan dari Pusat Sulit Tembus

10 Agu 2026

Jumlah Janda Bertambah, Kabgor Tertinggi sedangkan Boalemo Terendah

6 Agu 2026

TERBARU

Bapendda Bebaskan Pokok dan Denda PKB, Sekda Dorong Optimalisasi PAD Gorontalo

11 Agu 2026

Police Go to School, Polres Gorontalo Bekali Pelajar soal Kamtibmas dan Keselamatan

11 Agu 2026

Dirlantas Polda Gorontalo Apresiasi Program Keringanan Pajak Kendaraan Pemprov

11 Agu 2026

Mahasiswa Akuntansi UNG Raih Silver Medal di Kompetisi Internasional Thailand

10 Agu 2026

Rektor UNG Ingatkan Mahasiswa: KKN Bukan Sekadar Menuntaskan Program Kerja

10 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.