
PROSESNEWS.ID – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Gorontalo, N.R. Monoarfa, memastikan Masjid DPRD Kota Gorontalo dapat digunakan oleh para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk melaksanakan salat.
Ia menyampaikan hal tersebut mengingat banyak pelaku UMKM yang membuka usaha di sepanjang Jalan Andalas yang lokasinya tidak jauh dari Kantor DPRD Kota Gorontalo, sehingga membutuhkan tempat ibadah yang mudah dijangkau.
Lebih lanjut, N.R. Monoarfa menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Adhan Dambea yang mengarahkan agar seluruh elemen pemerintahan tetap mengedepankan suasana religius serta mendukung pelaksanaan ibadah puasa secara tertib dan penuh kekhusyukan.
“Masjid di lingkungan DPRD Kota Gorontalo terbuka bagi masyarakat, termasuk para pelaku UMKM di sekitar Jalan Prof. Jhon Aryo Katili. Silahkan sholat disini, supaya jualan aman ibadah pun lancar,” jelasnya.
Ia berharap, dengan terbukanya masjid bagi pelaku UMKM dan masyarakat sekitar, fasilitas tersebut juga dapat dimanfaatkan sebagai tempat berbuka puasa yang nyaman bagi warga yang melintas.
Langkah ini diharapkan turut mendorong perputaran ekonomi masyarakat di sekitar kawasan tersebut selama bulan Ramadan.












